Tapanuli Selatan | Liputankpk.com – Kisah memilukan menimpa seorang bocah perempuan bernama Ciya Ayunda Harefa (8), siswi SDN 100201 Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ciya diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis, bahkan identitasnya diubah secara sepihak oleh pihak yang menahannya selama tiga tahun.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, Ciya Ayunda diduga ditahan oleh sepasang suami istri bernama Sonius Harefa dan Fineria Zega, yang mengaku telah menanggung biaya makan anak tersebut selama tinggal bersama mereka.
Ironisnya, selain kerap mendapat perlakuan kasar, nama dan status Ciya diubah menjadi “Lestia Harefa”, dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga milik Sonius dan Fineria, bahkan agamanya diubah dari Islam menjadi Kristen tanpa izin ayah kandungnya, Fao Zanolo Harefa.
Kepada Liputankpk.com, Fao Zanolo Harefa menceritakan bahwa peristiwa itu bermula pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19.
Kala itu, Fao Zanolo yang baru kehilangan istrinya di Pekanbaru hendak pulang ke Nias melalui Pelabuhan Sibolga. Namun karena tidak memiliki dokumen kependudukan (KTP dan KK), ia tidak dapat menyeberang.
Dalam kondisi sulit, Fao Zanolo kemudian bekerja di Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, dan menitipkan anaknya kepada seorang kenalan. Dari situlah Ciya berpindah tangan hingga akhirnya berada di bawah asuhan Sonius Harefa dan Fineria Zega.
Menurut Fao Zanolo, awalnya Ciya hanya dititipkan sementara. Namun setelah ia datang untuk menjemput anaknya, Fineria menolak dan bahkan memukulnya, sambil meminta uang pengganti biaya makan sebesar Rp5 juta.
Sejumlah guru di SDN 100201 Simarpinggan membenarkan bahwa badan Ciya sering tampak lebam dan penuh memar.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak sekolah sudah pernah menegur keluarga yang menampung anak tersebut agar tidak melakukan kekerasan, bahkan memperingatkan bahwa tindakan itu dapat dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA).
Selain dugaan kekerasan, ditemukan pula bahwa nama dan agama Ciya telah diubah secara sepihak dalam dokumen kependudukan tanpa seizin ayah kandungnya.
Tindakan tersebut jika terbukti benar dapat melanggar Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau menggunakan dokumen kependudukan secara tidak sah.
Ayah korban, Fao Zanolo Harefa, telah membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Selatan. Namun hingga kini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum diterima pihak keluarga, sementara pihak terlapor juga belum pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelambanan atau pembiaran dalam penanganan laporan, yang jika terbukti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas profesionalitas dan akuntabilitas penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Jurnalis ASA Ziduhu Hulu dari Liputankpk.com yang menerima laporan langsung dari keluarga korban menyampaikan bahwa ia hanya menindaklanjuti informasi tersebut dalam kapasitas sebagai wartawan, bukan sebagai kuasa hukum.
“Saya hanya seorang jurnalis yang menerima laporan dan kronologi dari keluarga korban. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, mengawasi proses hukum, dan memastikan aparat menegakkan keadilan sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak berperan sebagai pengacara, melainkan sebagai penyampai suara publik,” ujar ASA Ziduhu Hulu kepada Liputankpk.com.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa jurnalis berperan dalam fungsi sosial dan kontrol publik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Apabila dugaan kekerasan terhadap anak dan pemalsuan data identitas terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak – ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Pasal 263 KUHP – pemalsuan dokumen atau identitas, ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan – penggunaan data kependudukan secara tidak sah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.
Publik berharap agar Polres Tapanuli Selatan, Dinas Sosial, dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) segera turun tangan untuk memastikan perlindungan hukum terhadap korban kecil ini.
Kasus semacam ini tidak hanya menyangkut tanggung jawab moral, tetapi juga penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dan pemalsuan identitas anak.
Redaksi Liputankpk.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara, dokumen laporan, dan penelusuran di lapangan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini, sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik serta Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: ASA Z. Hulu












