Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Desa Siaga Kesehatan di Desa Tembelang Gunung

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kabupaten Pekalongan — LiputanKPK.com Pengelolaan anggaran Desa Siaga Kesehatan (pengadaan alat kesehatan) di Desa Tembelang Gunung, Kecamatan Lebakbarang, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan ketidakwajaran mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi lapangan pada 17 November 2025 dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait realisasi anggaran tersebut.

Menurut informasi awal yang diterima awak media, anggaran untuk program Desa Siaga Kesehatan disebutkan terbagi menjadi tiga tahap dengan total sekitar Rp 51 juta. Namun, saat dilakukan pengecekan langsung ke pihak perangkat desa, alat kesehatan yang disebutkan dalam anggaran tersebut tidak dapat ditunjukkan.

Salah satu perangkat desa yang ditemui mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan alat kesehatan sebagaimana tercantum dalam laporan anggaran.

“Saya tidak tahu menahu soal itu,” ujar salah satu perangkat yang ditemui saat itu.

 

 

 

Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Tembelang Gunung, namun hingga berita ini disusun, pesan maupun panggilan telepon dari awak media belum mendapatkan respons. Sementara itu, Sekretaris Desa diinformasikan sedang tidak berada di tempat saat kunjungan dilakukan.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dalam pekan ini awak media berencana meminta klarifikasi dari pihak Kecamatan Lebakbarang serta Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Lebakbarang, guna menjadwalkan pertemuan resmi dengan Kepala Desa Tembelang Gunung dan membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait.

Dugaan ketidakwajaran anggaran ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak kecamatan, inspektorat, atau lembaga berwenang lainnya. Informasi dalam artikel ini hanya berdasarkan hasil penelusuran awal dan konfirmasi lapangan.

Regulasi: Apakah Perangkat Desa Wajib Mengetahui Realisasi Dana Desa?

Secara prinsip, sejumlah aturan pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus transparan, serta dapat diketahui oleh banyak unsur dalam pemerintahan desa, bukan hanya oleh Kades atau bendahara.

Berikut regulasi yang relevan:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 24: Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Artinya, seluruh unsur perangkat desa berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran, termasuk program pengadaan barang/jasa.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Beberapa poin penting:

a. Pasal 3 – Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Dana Desa harus memenuhi asas:

Transparansi

Akuntabilitas

Partisipatif

Tertib dan disiplin anggaran

Ini berarti informasi anggaran tidak boleh hanya dikuasai satu-dua orang perangkat.

b. Pasal 5 – Kewenangan Kepala Desa dan Pelaksana Teknis

Pengelolaan dilakukan oleh Kepala Desa dibantu perangkat desa lain, termasuk Sekdes, Kaur Keuangan, serta Kasi/Kaur terkait.

Dengan demikian, perangkat desa yang berperan dalam bidang tertentu semestinya mengetahui realisasi program yang menjadi tanggung jawab sektornya.

UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14/2008)

Dana Desa termasuk informasi publik yang wajib diumumkan, terutama:

Rencana anggaran

Realisasi kegiatan

Pengadaan barang dan jasa

Masyarakat, termasuk perangkat desa, berhak meminta dan mengetahui informasi tersebut tanpa harus menjadi pengurus inti seperti Kades atau Sekdes.e

Kesimpulan Regulasi

Secara hukum:
✔ Dana Desa wajib dikelola secara terbuka.
✔ Perangkat desa berhak mengetahui realisasi anggaran, termasuk program pengadaan alat kesehatan.
✔ Informasi penggunaan anggaran tidak boleh bersifat tertutup atau hanya diketahui oleh Kades/ Sekdes/ Kaur Keuangan.
Ketidaktahuan perangkat desa terhadap program yang tercantum dalam APBDes merupakan indikasi ketidakteraturan administrasi, dan dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh kecamatan atau inspektorat.

Agz

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *