Rohil, liputankpk.com Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Saat ini menjadi sorotan publik terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.
Saat dimintai penjelasan terkait pengunaan dana BOS tahun 2025, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 021 Bagan Barat, Nurhayati SPd SD tidak kooperatif.
Ketidaksediaan Kepsek untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan dana BOS ini merupakan indikasi ketidaktransparanan dan melanggar prinsip pengelolaan dana bos.
Terkait hal tersebut, Kepsek bisa dilaporkan ke Inspektorat Daerah yang berwenang mengawasi kinerja dan pengelolaan dana di sekolah, serta bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil yang memiliki wewenang administratif dan dapat memberikan sanksi disiplin kepada Kepsek.
Kepsek juga mengatakan kepada rekan media, bahwasanya kalau sudah jumpa dengan bendahara, itu semua pasti sudah beres.
Dalam hal ini, Kepsek dinilai mengalihkan tanggung jawab penyelesaian masalah dana BOS tersebut kepada bendahara. Dalam pernyataan tersebut, Kepsek menyiratkan bahwa bendahara memiliki peran kunci atau wewenang penuh dalam menyelesaikan masalah dana BOS.
Seharusnya, Kepsek yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS, dan harus memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai.
Penyampaian dari Kepsek itu juga dinilai sangat tidak etis dan akan menimbulkan suatu pemikiran negatif. Cara penyampaian Kepsek SDN 021 menjadi keprihatinan serius.
Ucapan Kepsek tersebut berpotensi merusak reputasi, menciptakan suasana yang tidak kondusif, atau menimbulkan interpretasi yang buruk untuk insan pendidikan.
Lanjut dikatakan Kepsek, terkait pengelolaan dana bos, pihaknya tidak pernah main-main, dan sudah mengikuti petunjuk teknis (juknis), serta aturan dalam pengelolaan dana BOS.
Dari pantauan media, ada ketidaksesuaian antara penggunaan dana BOS tahap satu tahun 2025 dengan catatan di papan informasi. Ini merupakan indikasi kurangnya transparansi dan potensi penyalahgunaan anggaran publik.
Bukti-bukti temuan ketidaksesuaian ini sudah dikumpulkan oleh rekan media seperti papan informasi, catatan pengeluaran yang tampak, dan lain-lain. Dokumentasi temuan ini tentunya akan dilaporkan ke pihak berwenang.
Ketidaksesuaian pelaporan dan realisasi dana BOS dapat berujung pada sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.
Pada saat itu, semua keterangan dari bendahara SDN 021 Bagan Barat tidak sesuai dengan data yang diberikan kepada rekan media. Hal ini diduga ada upaya yang disengaja untuk menyembunyikan sesuatu.
Ketidakselarasan antara narasi bendahara dengan bukti faktual yang ada, berpotensi menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 021 Bagan Barat.
Tidak sampai disitu saja, apa yang dikatakan oleh bendahara SDN 021 Bagan Barat, rekan media terus mengkaji lebih dalam lagi terkait pengelolaan dana BOS tersebut.
Sementara Data yang diberikan bendahara SDN tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang begitu besar yang sudah digunakan. Diduga adanya penyelewengan dana BOS di SDN tersebut.
Selain itu, diduga adanya markup dalam penggunaan dana BOS terutama dalam kegiatan sarana dan prasarana sekolah, pengelolaan sekolah, serta pengadaan alat multi media.
Sekali lagi, rekan media telah mengumpulkan bukti data rincian penggunaan dana BOS dari bendahara, salah satunya laporan kegiatan seperti kondisi sarana prasarana yang ada, dan lainnya.
Kemudian dokumentasi temuan-temuan ketidaksesuaian, seperti perbedaan jumlah barang, harga yang tidak wajar (markup). Dugaan penyelewengan dana bos tersebut,ini akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan markup dalam penggunaan dana BOS, terutama untuk sarana prasarana dan pengelolaan sekolah serta pengadaan alat multi media,Dan ini merupakan tindak pidana korupsi yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.(team)












