Ketua LidikKrimsus Minta Mabes Polri dan Polda Sulut Tangkap Dugaan Mafia BBM Charles Kalamu, Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi Tertentu

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Minut ,Liputankpk.Com– Aktivitas dugaan penimbunan BBM diduga terus marak terjadi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Kegiatan ini disebut banyak pihak sebagai praktik ilegal yang melibatkan pihak tertentu. Salah satu nama yang disebut-sebut adalah individu berinisial CM alias Charles Kalamu atau dikenal “Bos Cale”, yang menurut sejumlah informasi belum pernah tersentuh proses hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik kondisi tersebut. Sabtu, 6 Desember 2025.

Pantauan investigasi awak media pada Jumat sekitar pukul 19:03 WITA, terlihat satu unit mobil tangki memasuki lokasi sebuah gudang yang diduga digunakan untuk kegiatan penimbunan BBM di wilayah hukum Polres Minahasa Utara (Minut). Gudang tersebut disebut sebagai milik pihak yang dikaitkan dengan aktivitas penimbunan BBM.

Dari upaya penelusuran lebih lanjut mengenai mobil tangki yang diduga sering digunakan, diperoleh informasi bahwa tangki tersebut merupakan tangki air yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM dari gudang penimbunan di kawasan Ring Road, sebelum dijual kembali ke wilayah Kota Bitung.

Menurut keterangan salah satu narasumber yang dipercaya, individu berinisial C tersebut diduga menggunakan tangki air agar aktivitas pergerakan BBM tidak terpantau oleh Aparat Penegak Hukum maupun awak media.

Saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut), pihaknya menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut.

“Baik, terima kasih atas informasinya. Ibu coba serlok karena Ring Road itu perbatasan Kota Manado dan Minut,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media.

Namun hingga saat ini, menurut pantauan awak media, belum ada informasi terkait penindakan, pemanggilan, atau pemeriksaan terhadap individu yang dilaporkan dalam dugaan aktivitas tersebut.

Awak media kemudian meminta tanggapan dari Ketua Lidikkrimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE, CPLA, yang mengecam keras aktivitas ilegal ini dan meminta Polda Sulut serta Mabes Polri segera bertindak serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ini sudah meresahkan! Dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi harus ditindak. Jika ada SPBU atau oknum yang bekerja sama, semuanya harus diperiksa. BPH Migas dan Polda Sulut jangan diam, segera proses semua pihak terkait,” tegas Hendra.

Hendra juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat oknum aparat yang mungkin melindungi kegiatan tersebut, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan lancar. Ia meminta Propam Polda Sulut dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Saya menduga ada backing di belakang aktivitas ini sehingga dilakukan secara terang-terangan. Propam Polda Sulut perlu menelusuri jika memang ada oknum yang terlibat,” ujar Hendra.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Minahasa Utara (Minut) untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas dugaan mafia BBM dan melindungi hak masyarakat. Publik berharap adanya langkah tegas dari aparat kepolisian untuk mengusut dan memproses pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat meminta aparat tidak membiarkan dugaan praktik ilegal tersebut terus berlangsung karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang diduga terlibat belum dapat memberikan tanggapan. (Tim).

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber, dan konfirmasi awal kepada aparat kepolisian. Seluruh informasi terkait dugaan aktivitas ilegal, dugaan keterlibatan oknum, dan identitas pihak tertentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *