Siak Sri Indrapura, LiputanKPK.com|Gelombang kemarahan publik pasca terbitnya editorial “PT Bumi Siak Pusako dan Tanggung Jawab Institusional Negara” telah berubah menjadi vonis sosial. Komentar netizen di berbagai platform bukan lagi opini liar, melainkan kesaksian kolektif atas praktik ketidakadilan yang diduga mengakar kuat di tubuh PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) beserta vendor dan subkontraktornya.
Satu benang merah yang tak terbantahkan: rekrutmen kerja dan distribusi proyek di PT BSP diduga dikendalikan oleh jejaring kekuasaan, bukan oleh prinsip meritokrasi, kompetensi, dan keberpihakan kepada masyarakat tempatan.
“Kalau tak punya orang dalam, jangan mimpi,” demikian intisari ratusan komentar publik. Dugaan adanya uang pelicin, titipan pejabat, dan rekomendasi elite politik bukan lagi rahasia umum, melainkan pengetahuan publik yang dibiarkan hidup tanpa bantahan resmi.
Nama-nama wilayah disebut. Sungai Apit, Dayun. Nama institusi disebut. DPRD Siak. Nama perusahaan disebut. PT BSP. Ini bukan fitnah anonim, ini adalah tuduhan sosial terbuka yang semestinya memicu tindakan negara, bukan sekadar klarifikasi normatif.
Lebih berbahaya lagi, PT BSP adalah BUMD strategis. Ia bukan milik direksi. Ia bukan milik segelintir elite politik. Ia adalah milik rakyat Riau, dengan mandat konstitusional untuk menghadirkan kesejahteraan, bukan memperlebar jurang sosial.
Di titik inilah, Gubernur Riau dan Bupati Siak tidak lagi bisa berdiri sebagai penonton netral.
Gubernur Riau, sebagai pemegang saham pengendali dan representasi negara di tingkat provinsi, memiliki kewenangan langsung dan sah untuk:
1. Memerintahkan audit investigatif independen terhadap seluruh proses rekrutmen PT BSP dan anak usaha dalam 5 tahun terakhir.
2. Membekukan sementara proses rekrutmen dan tender proyek sampai sistem transparan berbasis digital dan terbuka diberlakukan.
3. Mengevaluasi dan merombak jajaran direksi serta komisaris bila terbukti terjadi pembiaran atau keterlibatan dalam praktik nepotisme.
4. Mewajibkan kuota tenaga kerja lokal berbasis kompetensi, bukan kedekatan politik.
Sementara itu, Bupati Siak tidak boleh lagi berlindung di balik narasi “Tidak Tahu” atau “bukan kewenangan langsung”. Wilayah terdampak eksploitasi migas ada di Siak. Tenaga kerja yang terpinggirkan adalah warga Siak. Maka Bupati Siak wajib secara moral dan politik:
1. Membuka data rekomendasi tenaga kerja yang pernah dikeluarkan oleh pejabat daerah kepada PT BSP dan subkontraktor.
2. Menghentikan praktik titipan tenaga kerja oleh oknum pejabat daerah, bila ingin dipercaya sebagai kepala daerah seluruh rakyat, bukan elite.
3. Memfasilitasi forum publik terbuka antara manajemen PT BSP dan masyarakat terdampak.
4. Menginisiasi Peraturan Kepala Daerah tentang perlindungan hak kerja masyarakat tempatan di kawasan industri strategis.
Ketika ormas mulai menyatakan kesiapan turun ke jalan, itu bukan ancaman, itu tanda kegagalan kanal keadilan formal. Demonstrasi lahir bukan karena rakyat benci negara, tetapi karena negara tak hadir saat dibutuhkan.
Editorial ini menegaskan:
Jika Gubernur Riau dan Bupati Siak tetap diam, maka diam itu adalah persetujuan tidak langsung. Jika mereka menunda, maka penundaan itu adalah pengkhianatan terhadap mandat publik.
PT BSP harus direformasi.
Rekrutmen harus dibuka.
Tender harus diaudit.
Dan kekuasaan harus dipaksa kembali ke rel konstitusi.
Jika tidak, sejarah akan mencatat: BUMD ini runtuh bukan karena rakyat menuntut keadilan, tetapi karena penguasa takut kehilangan kenyamanan.**/Andri












