Pekanbaru,liputankpk.com Juni 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) secara resmi mengajukan keberatan informasi kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 4 Juni 2026 atas tidak ditanggapinya permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya.
Keberatan tersebut diajukan oleh Ketua DPW LSM GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, bersama Sekretaris Amiruddin yang bertindak untuk dan atas nama organisasi. Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi publik yang disampaikan kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Atasan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, DPW LSM GRPPH-RI Riau menyebutkan bahwa permohonan informasi telah diajukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun hingga berakhirnya batas waktu pelayanan informasi publik, termasuk masa perpanjangan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban maupun penjelasan dari PPID.
Atas kondisi tersebut, DPW LSM GRPPH-RI Riau menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni keberatan atas permintaan informasi yang tidak ditanggapi oleh badan publik.
Ketua DPW LSM GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik.
“Kami berharap Atasan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat menindaklanjuti keberatan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dilayani secara terbuka, cepat, dan tepat,” ujarnya.
Menurut Bambang, pengajuan keberatan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh informasi yang dimohonkan, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan-badan publik.
LSM GRPPH-RI Riau menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, setiap badan publik diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
DPW LSM GRPPH-RI Riau menyatakan akan terus mengawal proses keberatan informasi tersebut dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat sesuai prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.(junaidi.s.)












