Ahli Waris Salemang Bin Mamma Laporkan Oknum Anggota Polsek Pallangga ke Bid Propam Polda Sulsel

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Ahli Waris Salemang Bin Mamma Laporkan Oknum Anggota Polsek Pallangga ke Bid Propam Polda Sulsel

Liputan–KemitraanPenerbitanKualitas.com. Makassar — Salah satu ahli waris almarhum Salemang Bin Mamma berinisial KT, didampingi LBH Suara Panrita Keadilan, secara resmi melaporkan oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WN ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Senin (29/12/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri, dugaan pengrusakan, serta tindakan tidak patut berupa menantang duel terhadap ahli waris dan keluarga ahli waris, yang disertai teriakan histeris di lokasi objek perkara.

Sekretaris Jenderal LBH Suara Panrita Keadilan, Syafri Djafar, S.E, membenarkan adanya laporan resmi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi langsung pelapor saat memasukkan laporan ke Bid Propam Polda Sulsel.

“Pelapor telah menyerahkan laporan secara resmi berikut bukti-bukti pendukung di lapangan, termasuk putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang telah berkekuatan hukum sebagai dasar laporan,” ujar Syafri Djafar.

Sementara itu, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan agar memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, guna menjaga marwah institusi Polri serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Djaya Jumain menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, gugatan dari pihak keluarga oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WN telah ditolak seluruhnya. Dengan demikian, secara hukum pihak tersebut tidak lagi memiliki hak untuk memasang papan pengumuman maupun menguasai objek yang menjadi objek sengketa perkara.

“Putusan pengadilan sudah sangat jelas. Oleh karena itu, setiap tindakan penguasaan atau pemasangan papan di objek sengketa tidak memiliki dasar hukum,” tegas Djaya Jumain.

Lebih lanjut, pihak LBH berharap agar peristiwa tersebut tidak kembali terjadi, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan. Penyelesaian permasalahan diharapkan dapat dilakukan secara beradab dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan.

Redaksi: Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *