Kabupaten Lingga, liputankpk.com – Dugaan lemahnya penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan publik.
Aktivitas penebangan dan pengumpulan kayu mangrove jenis kayu tiki di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, diduga masih terus berlangsung, meskipun telah berulang kali diberitakan oleh sejumlah media daring dalam beberapa bulan terakhir.
Informasi tersebut disampaikan oleh warga Desa Tanjung Kelit kepada media ini beberapa hari lalu.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa dokumentasi foto yang ia kirimkan merupakan hasil pemantauan terbaru di lapangan.
“Foto yang saya kirim itu diambil beberapa hari lalu. Saat itu masih terlihat adanya aktivitas pengumpulan kayu mangrove jenis kayu tiki di wilayah Desa Tanjung Kelit,” ujar sumber, Selasa (30/12/2025).
Sumber tersebut menuturkan, meskipun aktivitas tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media online sebelumnya, belum terlihat adanya perubahan signifikan atau penindakan di lapangan.
“Walaupun sudah diberitakan oleh rekan-rekan wartawan, aktivitas itu tetap berjalan. Sejauh yang saya lihat, belum ada dampak nyata yang membuat kegiatan tersebut berhenti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sumber juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial L, yang disebut-sebut berperan sebagai penampung kayu mangrove jenis kayu tiki di Desa Tanjung Kelit. Selain itu, ia menduga bahwa pihak yang sama juga menampung kayu olahan berupa papan panjang yang diduga berasal dari kawasan hutan Daek.
“Yang kami ketahui, aktivitasnya bukan hanya menampung kayu tiki, tetapi juga diduga menampung kayu papan panjang dari kawasan hutan Daek. Namun tentu hal ini perlu dibuktikan oleh aparat yang berwenang,” jelasnya.
Menurut sumber, tidak adanya penindakan tegas dikhawatirkan akan membuat aktivitas perusakan hutan mangrove terus berulang dan berdampak serius terhadap lingkungan pesisir.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat khawatir hutan mangrove akan habis. Padahal mangrove sangat penting bagi ekosistem dan kehidupan nelayan,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Kehutanan
Sebagai informasi, aktivitas penebangan, pengangkutan, dan penampungan hasil hutan mangrove tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan apabila terbukti secara hukum.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, yang melarang setiap orang menebang, memanen, memungut, serta menerima atau menampung hasil hutan tanpa izin yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (5) dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur larangan menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin serta mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Pasal 83 ayat (1) UU tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku perusakan hutan secara terorganisir.
Perusakan hutan mangrove tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir, mempercepat abrasi pantai, serta mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam pesisir.
Masyarakat Desa Tanjung Kelit berharap aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan, serta instansi terkait dapat segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pengawasan, dan penindakan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum setempat. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Taufik
Laporan: Taufik












