Lingga, liputankpk.com || Kepulauan Riau — Ketua Lembaga Aliansi Masyarakat Independen (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, Agus Ramdah, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah yang diduga terjadi di wilayah Sungai Buloh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Menurut Agus Ramdah, informasi tersebut ia peroleh dari laporan seorang warga Desa Sungai Buloh yang disertai dokumentasi foto sebuah kapal yang diduga tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi di salah satu fasilitas milik Pertamina.
Dalam keterangannya kepada media melalui sambungan telepon WhatsApp, Agus Ramdah menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, kapal tersebut diduga akan berlayar menuju wilayah Tungkal, Provinsi Jambi, dengan muatan BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 40 ton, sebagaimana laporan yang ia terima.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada saya, kapal tersebut diduga bertujuan ke wilayah Tungkal, Provinsi Jambi, dengan muatan BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 40 ton. Namun hal ini tentu perlu dilakukan pengecekan langsung di lapangan oleh pihak berwenang,” ujar Agus Ramdah, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan, apabila informasi dan dokumentasi yang diterimanya tersebut benar, maka aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Jika benar terjadi pengisian dan pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, saya meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Ramdah juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Lingga agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan BBM bersubsidi dialihkan ke pihak penampung di luar wilayah peruntukannya.
“Hingga saat ini, saya belum mengetahui secara pasti siapa pemilik kapal tersebut. Karena itu, proses klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang menjadi sangat penting agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Menurut Agus Ramdah, apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Pasal 53 huruf b UU Migas, yang mengatur larangan melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang dialihkan ke luar wilayah atau untuk kepentingan bisnis ilegal.
Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila dalam proses hukum ditemukan unsur penadahan.
Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, apabila nantinya dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum.
Sementara itu, pihak Pertamina yang disebut dalam laporan tersebut telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Laporan: Taufik












