Miris,,.!!! Diduga Bantuan Usaha Untuk Warga Miskin Dari Dinas Aceh Tamiang Di Pungli Perangkat Kampung

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang 

Bantuan Usaha untuk warga yang kurang mampu dari pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, diduga di pungli oleh perangkat kampung, tak tanggung-tanggung jumlah yang di pungli senilai Rp (1800,000) satu juta delapan ratus ribu rupiah per orang, sebanyak 12 orang penerima,

Dari informasi yang di himpun awak media, awak media menemui narasumber yang juga menjadi korban, sebut saja Abdullah (50) ia menjelaskan.

“Benar pak, pada tahun 2024 saya dan warga yang lain sebanyak 12 orang dapat bantuan modal usaha dari pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, sebanyak Rp (5,000,000) lima juta rupiah, uang itu kami terima di transfer langsung ke rekening kami, namun setelah kami melakukan pencairan kami di pinta oleh ( Sekdes ) sekertaris Desa sejumlah Rp 1800,000 per orang, jadi kami hanya menerima sebanyak Rp( 3,200,000 ) tiga juta dua ratus ribu rupiah, dengan alasan itu uang untuk biaya kepengurusan,” terangnya

Sumber berikutnya menerangkan hal yang serupa, sebut saja mawar (50) nama samaran Yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Benar pak, kami terima hanya Rp 3,200,000 dari nilai 5,000,000, kami dapat bantuan usaha dari pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, di potong 1800,000 sama sekdes, katanya untuk biaya administrasi pak,”terangnya

Saat awak media mengkomfirmasi sekdes melalui telp wathsapp dengan nomor

( +62 852-xxxx5110 ) Sekdes membantahnya

“Ah tidak benar itu pak, siapa yang melaporkan nya pak, kalau tidak bapak hubungi saja pak Datok pak, “terangnya.

Sungguh Miris menyayat hati, bantuan pemerintah yang seharusnya untuk membantu warga mengembangkan usahanya, malah di pungli perangkat Desa yang tidak bertanggung jawab, padahal sudah jelas pelaku pungli dapat di pidana.

Pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta atau menerima uang atau barang dari seseorang tanpa hak atau tanpa izin. Undang-undang yang mengatur tentang pungli adalah:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pungli sebagai tindak pidana korupsi.

Ancaman pidana

Bagi pelaku pungli dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat *4 tahun* dan paling lama *20 tahun*, serta denda paling sedikit *Rp 200 juta* dan paling banyak *Rp 1 miliar.

Dimohon kepada aparat APH untuk dapat, menindak lanjuti persoalan pungli ini .

 

Bersambung ………..

 

(Kaperwol Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *