Liputan -KPK SUMSEL Kayuagung – Ogan Komering Ilir
Senin, 19 Januari 2026 | Pukul 22.40 WIB
Seorang pria berinisial K’ANG, warga Serigeni Baru, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap insan pers dengan membawa senjata tajam jenis pedang.
Peristiwa tersebut terjadi saat seorang wartawan berinisial H tengah dalam perjalanan pulang usai menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan terduga pelaku dinilai serius karena tidak hanya membahayakan keselamatan wartawan, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa tersebut terjadi saat seorang wartawan berinisial H tengah dalam perjalanan pulang usai menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan terduga pelaku dinilai serius karena tidak hanya membahayakan keselamatan wartawan, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Akibat kejadian itu, warga setempat mengaku resah dan khawatir, lantaran terduga pelaku disebut-sebut kerap membawa senjata tajam dan menunjukkan perilaku agresif di lingkungan masyaraka
Atas insiden tersebut, tim wartawan mendesak Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., agar segera mengambil langkah tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku, demi menjamin keselamatan wartawan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Serigeni Baru secara umum.
Tim wartawan menegaskan, apabila tidak ada tindakan tegas dari Polres OKI, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan, termasuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi demokratis atas dugaan pembiaran terhadap ancaman keselamatan insan pers
Selain itu, wartawan dan masyarakat berharap Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., dapat turut memberikan perhatian serius serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak cepat, adil, dan profesional dalam menangani persoalan ini.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun. Aparat penegak hukum diminta hadir dan memastikan hukum benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat dan insan pers.
(Tim)












