Viral! Samsat Cileduk Jadi Sarang Praktek Pungli Ilegal Kakorlantas Polri Dan Pemerintah Daerah Bungkam

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LiputanKPK.Com//Tangerang 09/12/2025 Investigasi awak media liputanKPK.Com bersama PH Abdurrachman Syah Putra Negara, S.H., mendatangi Samsat Cileduk terkait kasus yang sudah viral di medsos adanya dugaan pungli ilegal oleh oknum yang berinisial RS pungut biaya dimasa Pemutihan Pajak sebesar Rp.2.250,000 katanya untuk membayar pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor pada 10 April 2025 honda beat padahal masih dalam satu kota yang sama di Tangerang Selatan.

Uang sebesar Rp. 700.000 untuk bayar pajak motor Scoopy sudah di serahkan namun sampai saat ini STNK belum di terima oleh korban, korban di php akan memberikan BPKB beat ternyata tidak ada, korban merasa di bohongi, korban merasa di rugikan karena tidak bisa bekerja selama delapan bulan, kesulitan bekerja karena motor tidak digunakan dikarenakan STNK belum selesai di proses Samsat, korban menyesal membayar pajak, berdampak sangat buruk terhadap ekonomi korban sampai mempunyai hutang akibat dari perlakuan oknum Pegawai Samsat yang tidak bertanggung jawab.

Kasus pungli ilegal yang sudah merugikan masyarakat kecil, telah viral di medsos dan beberapa media sudah tayang pemberitaan diantaranya: Media Pelita Nusantara.Com, GarudaSiber.Net, Mabes News, Jangkar Pena, Pelita Kota.Id, Jelajah Nusantara, Poros Nusantara, Suara Pembaruan.Com, Suara Republik.News, Post Banten.Net, Postangerang.Com, Indonesia Pos.Net, tiktok maupun YouTube dan liputan KPK.Com namun sampai saat ini kasus pungli ilegal tetap aman-aman saja awak media penasaran kok bisa demikian seolah-olah kebal hukum ada apa dibalik kasus ini.

Tangerang 20/12/2025 berdasarkan hasil rekaman vois note awak media, dengan rasa penasaran nya mencoba  lakukan investigasi kembali mendatangi Samsat Cileduk untuk kepentingan Wawancara semua pelaku pungli ilegal yang sudah disebutkan namanya oleh oknum yang berinisial RS.

Kedatangan awak media di sambut baik oleh salah satu petugas Samsat dan di arahkan nya bertemu langsung dengan oknum pungli yang berinisial RS bersama dengan dua orang pimpinan Samsat di dalam satu ruangan tertutup di lantai dua.

Dalam proses investigasi, secara terang-terangan oknum Pegawai Samsat Cileduk yang berinisial RS didepan awak media dan pimpinan nya, dengan berani dan gagahnya seolah-olah tidak melakukan kesalahan melemparkan pertanyaan jebakan melalui penawaran uang untuk turunkan  dan hapus pemberitaan yang tengah viral di medsos.

“Secara spontan Pelaku pungli dengan berani didepan pimpinan nya bertanya kepada awak media, berapa semua biaya untuk tekdownn atau hapus semua pemberitaan di medsos??”

Awak media terus menggali informasi secara akurat untuk pembuktian bahwa benar adanya praktek pungli ilegal di tubuh Samsat Cileduk dan  melalui pertemuan tersebut awak media, berhasil mendapatkan bukti surat pernyataan tertulis di atas materai yang dibuat sendiri oleh oknum yang berinisial RS dan ditentukan sendiri berapa nominal uangnya dan juga waktu nya akan memberikan uang tersebut di tentukan nya sendiri dan di saksikan langsung oleh dua orang  pimpinan.

Dalam surat pernyataan tertulis awak media akan di sogok dengan uang penurunan berita sebesar enam belas juta rupiah (Rp. 16.000.000) untuk seluruh media yang sudah tayang pemberitaan, hal tersebut di saksikan  oleh dua orang pimpinan Samsat yang yang juga  ikut serta di dalamnya menandatangi surat pernyataan tertulis dan di iming-imingkan uang Rp. 16.000.000 akan di berikan pada tanggal 12 Januari 2026 dan terbukti uang skenario pungli ilegal tersebut sama sekali tidak diterima awak media dan dijadikan barang bukti untuk kepentingan Investigasi selanjutnya.

Investigasi yang dilakukan oleh awak media liputanKPK.Com dari awal investigasi sampai akhir proses investigasi semuanya terbukti benar dan secara terang-terangan terungkap Samsat Cileduk jadi sarang pungli ilegal oknum Kanit terlibat pungli yang sebelum nya sudah di sebutkan oleh oknum yang berinisial RS dalam rekaman vois note bahwa Kanit memperbolekan adanya pungli di Tamba lagi dengan aksi demo oleh seluruh mahasiswa dari Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Indonesia PP-PMI, semakin memperkuat adanya dugaan pungli ilegal.

Senin 19/01/2026 Dalam aksi demo tersebut tuntutan nya: Copot Kanit Samsat Cileduk dan Berantas Pungli di Samsat Cileduk aksi dipimpin langsung oleh ketua tim yang berinisial AL di ikuti oleh seluruh mahasiswa yang menolak adanya praktik pungli yang sudah lama beroperasi di tubuh Samsat Cileduk.

Aksi demo sempat mengganggu akses jalan keluar masuk Kantor Samsat Cileduk ditutup oleh mahasiswa dengan menggelar spanduk bertuliskan Copot Kanit Samsat Cileduk dan Berantas Pungli di Samsat Cileduk.

Mobil operasional Samsat Keliling tidak di perbolehkan masuk oleh mahasiswa dan aksi demo juga sempat menutup jalan Raya utama membuat masyarakat sebagai pengendara motor maupun mobil terganggu perjalanan nya.

Demikian proses investigasi awak media di Samsat Cileduk terkait praktik pungli ilegal dapat di simpulkan bahwa benar adanya dugaan keras praktik pungli secara masal bukan apa kata ataupun berita hoax namun terbukti secara nyata Samsat Cileduk jadi sarang praktik pungli ilegal.

Kinerja oknum-oknum pungli masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan Sanksi Hukum: Pelaku pungli, termasuk petugas atau oknum internal, dapat dijerat pasal 368 KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Petugas Samsat diminta bekerja dengan tulus dan memaksimalkan pelayanan tanpa mengkomersialkan layanan Jika pemerasan dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan atau kepercayaan, sanksi pidananya bisa lebih berat, diatur dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP.

Adanya praktik pungli ilegal secara masal dan terang-terangan, nyata  terungkap di medsos awak media liputanKPK.Com bersama seluruh media yang sudah tayang pemberitaan, meminta dengan tegas kepada seluruh badan hukum yang terkait pengawasan dan audit:

#Inspektorat Provinsi (APIP Daerah): Sebagai pengawas utama di tingkat daerah yang melakukan audit fungsional atas pengelolaan pajak daerah dan kinerja pelayanan di Samsat.

#Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Berwenang melakukan audit, terutama terkait evaluasi tata kelola dan potensi kerugian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Melakukan audit eksternal pemerintah untuk memeriksa laporan keuangan, termasuk penerimaan pajak kendaraan bermotor.

#Tim Pembina Samsat (Provinsi/Pusat): Melakukan pengawasan dan evaluasi internal terhadap kinerja operasional Samsat.

#Divisi Propam/Itwasda Polri (Internal Kepolisian): Khusus mengaudit kinerja dan kepatuhan petugas dari pihak kepolisian di Samsat. Audit dilakukan untuk memastikan kepatuhan prosedur, transparansi keuangan, dan mencegah penggelapan pajak.

Segera melakukan evaluasi dan audit supaya Samsat Cileduk bebas pungli dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mampuh bekerja sesuai dengan prosedur sehingga tidak ada lagi korban pungli selanjutnya. (ALFRIT.T)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *