Liputan KPK.Com, Kepri________ Tanjungpinang, Kepulauan Riau Aktivitas perjudian berskala besar sambung Ayam yang diduga beroperasi secara terbuka di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Praktik ilegal tersebut disinyalir mendapat perlindungan dari seorang oknum anggota TNI berpangkat Letnan Dua Infanteri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Liputan KPK.Com, dari sejumlah sumber masyarakat, lokasi perjudian sabung Ayam tersebut, telah beroperasi cukup lama dan hingga kini diduga belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, sekaligus memicu keresahan sosial di lingkungan sekitar.
“kegiatan tersebut Sudah lama berjalan, tapi seolah kebal hukum. Kami menduga ada pihak kuat yang membekingi,” ujar salah satu warga kepada media ini, sembari meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Senin 26 Januari 2026
Warga juga menilai keberadaan praktik perjudian tersebut berpotensi meningkatkan angka kriminalitas, merusak moral masyarakat, serta mencederai prinsip penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Secara hukum, praktik perjudian dalam bentuk apa pun jelas melanggar ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih jauh, apabila dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, hal tersebut berpotensi melanggar disiplin dan kode etik militer, serta mencoreng nama baik institusi TNI.
“Masyarakat pun mendesak Panglima TNI, Polisi Militer (POM TNI), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan supremasi hukum di Kepulauan Riau, sekaligus harapan publik agar tidak ada institusi mana pun yang dijadikan tameng bagi praktik-praktik ilegal.
Laporan: Taufik( Kaperwil Kepri ).












