Sanggau Kalbar – Liputankpk.com – 27 Januari 2026] – Rekontruksi Kasus adegan Pembunuhan di Kabupaten Sanggau yang menimpa M (18), telah menemukan titik terang setelah terduga pelaku WF (24) reka adegan LBH AHAVAH “YADA” secara resmi menyatakan komitmen penuh untuk mendampingi keluarga korban dalam kasus dugaan penghilangan nyawa dengan sengaja yang menimpa saudara M. Sebagai lembaga yang berpegang teguh pada prinsip bahwa bantuan hukum adalah hak asasi manusia dan bukan sekadar belas kasihan, LBH AHAVAH “YADA” memastikan bahwa keterbatasan ekonomi keluarga korban tidak akan menjadi penghalang dalam menuntut keadilan yang setegak-tegaknya di hadapan hukum sampai Persidangan
Ketua LBH AHAVAH “YADA” Denny Febrianus Nafi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin oleh konstitusi. “Kami hadir untuk memastikan bahwa suara korban yang berasal dari keluarga tidak mampu tetap terdengar lantang di ruang pengadilan. LBH AHAVAH “YADA” akan mengawal setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan di kepolisian hingga persidangan, guna memastikan pelaku dijerat dengan sanksi maksimal sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.
Analisis Yuridis dan Tuntutan Keadilan Berdasarkan bukti-bukti awal yang dihimpun, LBH AHAVAH “YADA” mendorong pihak berwenang untuk menerapkan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami mendesak penerapan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, apabila ditemukan unsur perencanaan matang. Namun, sekurang-kurangnya pelaku harus dipertanggungjawabkan melalui Pasal 338 KUHP atas tindakan sengaja merampas nyawa orang lain.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawasi jalannya kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum adalah kunci. LBH AHAVAH “YADA” tidak akan mundur sejengkal pun sampai keadilan bagi keluarga M terpenuhi, ( ms Mulyadi )












