Lingga, liputankpk.com || Kepulauan Riau – Pengelolaan anggaran publikasi di Kabupaten Lingga kini menjadi sorotan serius. Isu dugaan penggunaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk belanja media, disertai kabar adanya skema “bagi hasil”, memunculkan pertanyaan publik: apakah anggaran yang bersumber dari uang rakyat telah dikelola secara transparan dan sesuai regulasi?
Polemik ini mencuat setelah sejumlah Kepala Biro (Kabiro) media di Lingga mengeluhkan ketimpangan dalam distribusi advertorial dan kontrak iklan pemerintah daerah yang dikelola Dinas Kominfo dan Sekretariat DPRD.
Salah satu Kabiro yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi kerja sama telah dipenuhi sesuai ketentuan.
“Legalitas lengkap, syarat sudah kami penuhi. Tapi sampai sekarang tidak ada pesanan, sementara beberapa media lain sudah berjalan,” ujarnya.
Sejumlah wartawan mempertanyakan sejumlah aspek mendasar:
- Berapa total anggaran publikasi tahun berjalan?
- Dari mana sumber anggaran tersebut?
- Apakah ada alokasi melalui mekanisme pokir?
- Bagaimana sistem penunjukan media penerima?
- Apakah ada evaluasi terbuka dan terukur?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang memuat data rinci kepada publik. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya ketidakterbukaan dalam distribusi belanja publikasi.
Sebagaimana diketahui, pokir merupakan usulan program anggota DPRD yang dialokasikan melalui APBD untuk kepentingan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Namun di lapangan, berkembang informasi di kalangan wartawan bahwa sebagian kerja sama media diduga berkaitan dengan skema pokir tersebut.
Selain itu, muncul pula isu mengenai pola pembagian tertentu yang oleh sebagian sumber disebut sebagai skema “bagi hasil” dalam pelaksanaan kerja sama publikasi.
Informasi tersebut masih berupa keterangan sejumlah narasumber dan belum terkonfirmasi secara resmi. Meski demikian, isu ini dinilai perlu segera diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.
Jika benar terdapat penggunaan pokir untuk belanja publikasi, maka perlu dilakukan uji kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah perlu melakukan audit administratif guna memastikan tidak terjadi penyimpangan tata kelola.
“Transparansi adalah kunci. Jika semua sesuai aturan, maka pembukaan data justru akan memperkuat kredibilitas lembaga,” ujar salah satu sumber.
Untuk meredam spekulasi, sejumlah wartawan mendesak agar:
- Daftar media penerima kerja sama dipublikasikan secara terbuka.
- Total dan sumber anggaran publikasi dijelaskan ke publik.
- Dasar hukum penggunaan pokir untuk belanja media dipaparkan secara resmi.
- APIP melakukan klarifikasi atau audit internal bila diperlukan.
Keterbukaan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif atas penggunaan uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Lingga maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: Taufik












