Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 3 Nibong Dilaporkan ke Polisi
Aceh Utara – Dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di lingkungan SD Negeri 3 Nibong, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Seorang wali murid melaporkan oknum kepala sekolah ke pihak kepolisian karena diduga tidak menyalurkan dana bantuan pendidikan yang menjadi hak anaknya.
Laporan tersebut resmi disampaikan ke Satreskrim Polres Aceh Utara pada Kamis (12/3/2026) oleh seorang wali murid bernama Agus Srikandi. Ia mengaku keberatan dan kecewa karena bantuan PIP yang seharusnya diterima anaknya diduga tidak disalurkan secara transparan selama anaknya masih bersekolah di SDN 3 Nibong.
Dalam laporan polisi bernomor STTLP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh, pelapor menyampaikan dugaan bahwa dana bantuan pendidikan tersebut tidak pernah diberitahukan maupun disalurkan kepada keluarganya sejak anaknya duduk di kelas dua sekolah dasar hingga lulus.
“Selama anak saya bersekolah di SDN 3 Nibong, bantuan yang kami terima hanya sekali sebesar Rp100 ribu. Setelah itu tidak pernah lagi ada pemberitahuan maupun bantuan yang diterima sampai anak saya lulus,” ujar Agus Srikandi kepada wartawan.
Menurutnya, kejanggalan mulai terungkap ketika pihak keluarga mengecek data penerima bantuan PIP melalui informasi yang beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran tersebut, nama anaknya tercantum sebagai penerima bantuan PIP.
Mengetahui hal itu, Agus kemudian mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, oknum kepala sekolah yang disebut berinisial NJ membenarkan bahwa anak pelapor tercatat sebagai penerima bantuan PIP.
Namun, menurut Agus, pihak sekolah menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke bank terkait penarikan dana tersebut. Sementara itu, buku tabungan dan kartu ATM rekening bantuan PIP disebut masih berada dalam penguasaan pihak sekolah.
“Yang membuat saya heran, sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami sebagai orang tua. Buku tabungan dan ATM juga tidak pernah diberikan kepada siswa. Padahal bantuan itu seharusnya menjadi hak penerima,” katanya.
Ia menduga bukan hanya anaknya yang berpotensi menjadi korban, melainkan bisa saja terdapat siswa lain yang mengalami hal serupa.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan yang memberi teladan. Jika benar ada penyalahgunaan bantuan pendidikan, tentu ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Saat ini, anak pelapor diketahui telah melanjutkan pendidikan dan duduk di kelas III MTsN, sementara persoalan bantuan PIP yang diduga tidak disalurkan tersebut belum mendapatkan kejelasan.
Merasa hak anaknya dirugikan, Agus akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan.
“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jika memang ada bantuan untuk siswa, seharusnya disalurkan dengan benar agar hak anak-anak tidak hilang,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara untuk turun tangan menelusuri dugaan persoalan tersebut.
Sebagaimana diketahui, penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus dilakukan secara transparan dan langsung kepada penerima manfaat. Berdasarkan ketentuan Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023, sekolah tidak diperkenankan menahan buku tabungan maupun kartu ATM milik siswa penerima bantuan.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, di antaranya Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 3 Nibong maupun kepala sekolah yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (M.H.)












