Kasus PSR Tenggulun Memanas Koperasi  Tujoh Tuah Bumoe Kasasi Ke Kajagung Desak Rosmalina Dijadikan Tersangka 

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Tamiang —Liputan KPK.Com

Polemik dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berada di dusun suka mulia ll, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, kembali memanas. Koperasi Tujoh Tuah Bumoe melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan kasasi ke Kejaksaan Agung RI, mendesak agar Rosalina segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 3,49 miliar. Jum’at (03/04/2026).

Langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penanganan perkara yang dianggap berjalan tebang pilih dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kasus ini sendiri berawal dari program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR) yang seharusnya menjadi solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat petani sawit. Namun, berbanding balik yang terjadi di kampung Tenggulun, yang berakhir tindak pidana. Dan sudah diputuskan pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh.

Sejumlah pihak sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua Koperasi dan bendahara koperasi Tujoh Tuah Bumoe Namun, desakan kini mengarah pada Rosalina yang disebut-sebut memiliki peran strategis dalam kepemilikan lahan ratusan hektar tersebut yang diduga tidak memiliki ( HGU ) Hak Guna Usaha.

Dari penelusuran media Liputan KPK.Com mencoba konfirmasi kuasa hukum koperasi Tujoh Tuah Bumoe, yaitu Muslim melalui telepon wathsApp mejelaskan.

” Benar bang,  banding kami terhadap putusan pengadilan tinggi Banda Aceh Nomor. 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT. BNA Tanggal 12 februari 2026 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 43/Pid.Sus .TPK /2025/PN.Bna tanggal 19 Desember 2025. Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh telah mengabulkan permohonan kami dari Koperasi Tujoh Tuah Bumoe, sekarang kebun atas nama ROSLINA seluas 116.3549 Ha. sudah di SITA. Dan hasilnya tidak boleh dikuasai siapapun sebelum perkara inkracht.

Kami minta pihak kepolisian untuk Mengawasinya. ROSLINA sebagai pemilik awal sertifikatnya sudah dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Saya minta kepada Hakim Agung melalui upaya hukum dalam Memori Kasasi wajib ROSALINA dijadikan sebagai Tersangka. karena dia sudah menyatakan Tidak ada Hibah dengan tujuan kebun dan hasil bisa kembali pada nya . faktanya kami keberatan karena dia sudah tidak mengakui hibah maka kami anggap ia turut serta menikmati uang negara dengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) , dan sekarang tinggal menunggu memori kasasi,  kami minta jika terpenuhi tuntutan materil maka dia ( ROSALINA) harus jadi Tersangka,” papar kuasa hukum koperasi Tujoh Tuah Bumoe.

Diwaktu yang berbeda media Liputan KPK.Com mengkonfirmasi kuasa hukum Rosalina, terkait hal tersebut melalaui pesan whatsApp menyebutkan.

“Saya tidak bisa komentar itu..karena ibu Roslina kan sebagai saksi aja di perkara itu. Saya sudah dengar memang ada kasasi..tapi substansinya apa tidak tahu saya,” Jelasnya.

Diminta kepada pihak kepolisian Polres Aceh Tamiang, khusus kecamatan Tenggulun untuk mengawasi terkait lahan bermasalah tersebut yang sudah keluar putusan SITA.

(Kaperwil Aceh)

 

 

( Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *