BANYUWANGI – Liputan KPK.com
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran pengaturan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, swalayan, hingga ritel modern. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya strategis mewujudkan pemerataan ekonomi sekaligus memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta warung-warung rakyat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi dan mulai diberlakukan efektif mulai Rabu, 1 April 2026.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, ritel modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket memiliki jam operasional yang dibatasi, yakni mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), MY Bramuda, menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah untuk menciptakan iklim ekonomi yang seimbang. Dengan pengaturan waktu tersebut, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.
“Kebijakan ini bertujuan agar perputaran ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapatkan bagian pasar. Misalnya di Jalan Brawijaya, banyak warung kopi dan toko kelontong kecil yang buka hingga malam. Kami arahkan agar masyarakat juga berbelanja ke mereka, kepada pedagang kecil,” ujar Bramuda.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi secara serentak pada Rabu malam, 1 April 2026. Berbagai pihak usaha ritel modern dan swalayan diberikan pemahaman terkait batasan waktu operasional tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebagian besar pelaku usaha telah menunjukkan sikap kooperatif dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Sebagian besar yang sudah mengetahui kebijakan ini telah mematuhi aturan yang ada,” tegas Yoppy.
Langkah pembatasan ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi juga telah menerapkan kebijakan ketat terkait perizinan pendirian ritel modern baru.
Kebijakan ini sejalan dengan capaian positif ekonomi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita Banyuwangi terus menunjukkan tren kenaikan yang signifikan.
Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 5,65%, melonjak dari tahun 2024 yang berada di angka 4,68%. Capaian ini merupakan angka tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025).
Pertumbuhan tersebut jauh di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur yang meningkat 0,40 poin persentase (dari 4,93% menjadi 5,33%), serta melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya naik 0,08 poin persentase.
Seiring dengan itu, pendapatan per kapita juga mengalami peningkatan konsisten. Pada 2025, angka tersebut naik dari Rp62,09 juta pada tahun sebelumnya menjadi Rp67,08 juta per tahun.
“Berba”












