Penyebab Langkahnya LPG 3kg, Polresta Banyuwangi Berhasil Tangkap Pelaku

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

BANYUWANGI –LiputanKPK.com

Polresta Banyuwangi grebeg sejumlah pelaku yang diduga penyebab langkanya gas LPG 3 Kilogram (Kg). Tindakan tegas ini diambil setelah polisi mengendus adanya praktik ilegal yang mengganggu distribusi gas melon bersubsidi di pasaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam di lapangan, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi. Modus operandi yang ditemukan adalah tindakan penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung 3Kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12Kg dan 50Kg untuk meraup keuntungan usaha pribadi.

Pertama, Suhariyono (56) yang bertindak sebagai pemodal, penjual, sekaligus penyedia sarana pengangkutan. Kedua, Supardi (47) yang berperan sebagai pemodal, pemilik alat produksi, sekaligus eksekutor atau penyuntik gas LPG. Terakhir, Guntoro (71) yang bertugas sebagai pengangkut dan pembantu dalam proses pemindahan isi gas.

Dari keterangan kepolisian ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Bangorejo. Bahkan dari hasil penyidikan lebih lanjut Suhariyono merupakan seorang residivis tahun 2018, dengan kasus yang sama.

“Dari sejumlah barang bukti yang kami temukan, ketiganya diduga kuat melakukan pengoplosan LPG Subsidi dipindahkan ke LPG non-Subsidi,” terang Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., saat Doorstop di Polresta Banyuwangi, Jumat (17/4/2026).

Kombes Pol. Dr. Rofiq menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas LPG subsidi di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, pada Senin 20 Maret lalu.

“Jadi pelaku membeli gas 3Kg subsidi secara retail ke pangkalan di wilayah Kecamatan Bangorejo dengan harga Rp22.000,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kombes Pol. Rofiq, para pelaku memindahkan isi LPG subsidi tersebut ke tabung gas non subsidi 12Kg dan 50Kg. Dalam penanganan kasus tersebut ditemukan fakta bahwa, tabung hasil oplos itu juga dipasang segel dan barcode palsu yang diperoleh dari online shop sehingga menyerupai produk resmi.

Apabila dihitung, satu gas LPG 3Kg dihargai Rp19.000-22.000, diperkirakan butuh empat tabung gas LPG 3Kg untuk mengisi tabung gas 12Kg non subsidi. Artinya dari empat tabung gas LPG 3Kg butuh hanya butuh uang Rp88.000. Sedangkan harga Gas LPG 12Kg industri sekitar Rp180.000.

“Dari hal itu sudah dapat dilihat berapa untungnya dari satu tabung gas, dan menghabiskan berapa gas LPG 3Kg,” urai Kapolresta Banyuwangi.

“Bayangkan yang tabung gas 50Kg, berapa kali lipat hasilya dari gas LPG 12Kg. Pelaku telah mengambil hak daripada masyarakat kecil,” imbuh Kombes Pol. Rofiq.

Tak hanya di satu TKP, Satreskrim juga berhasil mengamankan satu pelaku dengan kasus yang sama. Tersangka bernama Ramadan Harun Al Rasyid (43) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, yang merupakan pemilik pangkalan resmi pertamina LPG.

Sama seperti kasus sebelumnya, polisi juga menerima laporan masyarakat pada 15 April. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pemilik pangkalan untuk mendapat kuota pasokan gas LGP 3Kg secara resmi dari agen dengan harga Rp16.000.

“Pelaku menjual gas LPG 12Kg hasil oplosan seharga Rp140.000. Termasuk menitipkan ke toko-toko,” papar Kombes Pol. Rofiq.

Dari keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan total 184 tabung gas LPG 3Kg, 36 gas LPG 12Kg, dan 4 tabung gas LPG 50Kg. Adapun barang bukti lain berupa sejumlah alat injeksi, beberapa seal atau tutup segel, beberapa selang regulator, Hp, termasuk beberapa kendaraan pengangkut gas LPG.

“Akibat perbuatan para pelaku, betul ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan LPG subsidi yang terjadi,” cetus Kombes Pol. Rofiq.

Kombes Pol. Rofiq menegaskan, bahwa penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat bahwa tujuan pemerintah memberikan keadilan sosial kepada masyarakat itu membutuhkan peran serta seluruh masyarakat.

“Jadi yang memang tidak masuk ke dalam kategori untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah, harapan kita tidak mengambil masyarakat miskin,” tegasnya.

Sehingga dalam hal ini, masih kata Kapolresta Banyuwangi, maka para pelaku akan dikenakan sanksi pidana Undang-undang minyak dan gas bumi. Dimana diatur pada pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana sudah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 yang memiliki konsekuensi hukum dengan pidana hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.

“Tentu hukuman tersebut untuk pelaku cukup ringan, makanya kita mengharapkan majelis hakim yang nantinya menyidangkan untuk bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Agar hukuman didapat tidak membuat pelaku semakin mahir, tetapi jera atas perbuatannya,” pinta Kombes Pol.Rofiq


Tim in

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *