LiputanKPK,Com, Aceh — Aroma kejanggalan tercium dalam pelaksanaan proyek revitalisasi PAUD KB Al Mardiyah yang bersumber dari program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini. Proyek dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp330.587.000 untuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan taman bermain tersebut diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pantauan media LiputanKPK.Com di lapangan, ditemukan penggunaan material yang tidak lazim dalam standar perencanaan konstruksi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan material campuran pasir dan batu (sertu) yang diduga menggantikan material yang semestinya digunakan, yakni pasir dan kerikil sesuai spesifikasi teknis pembangunan.
Dalam kaidah ilmu perencanaan pembangunan, istilah “pasir batu (sertu)” tidak dikenal sebagai komponen utama dalam struktur bangunan tertentu, terutama pada pekerjaan yang menuntut standar mutu konstruksi yang jelas. Penggunaan material tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan serta dugaan upaya pengurangan mutu demi kepentingan tertentu.
“Kalau dalam gambar kerja dan RAB sudah jelas menyebutkan pasir dan kerikil, maka penggunaan sertu patut dipertanyakan. Ini bisa berpengaruh pada kekuatan dan ketahanan bangunan,” ungkap salah seorang sumber yang memahami teknis konstruksi, namun enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pelaksanaan proyek wajib berpedoman pada spesifikasi teknis yang telah disahkan. Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak pelaksana proyek dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Berdasarkan konfirmasi langsung Media LiputanKPK .Com dengan Ketua yayasan, Pak Sidik melalui telphon WhatsApp mengatakan .
” Hubungi aja pengawas kita sama konsultannya.
Yg pasti tau sesuai dgn tidak sesuai speknya kan mereka.
Kalau sertu itu menurut mereka tdk bisa digunakan, panitia ganti dgn yg lain,
Dan siertu itu masih bisa digunakan menimbunan halaman sekolah yg masih perlu banyak timbunan.
Pihak yayasan nanti akan ganti duitnya.
Saya rasa dah cukup kelar itu.
Terimakasih atas perhatiannya,” jelas nya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran negara harus digunakan secara transparan dan sesuai aturan, terlebih untuk sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
(Kaperwil Aceh)












