Liputan KPK.Com, Aceh _______Ratusan warga Kampung (Desa)Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, mempertanyakan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM), milik warga yang diduga hingga kini belum dibagikan kepada masyarakat oleh Koperasi Sinar Harapan, meski program pengurusan sertifikat tersebut telah berjalan sejak tahun 2012 melalui program PRONA ( Proyek Operasi Nasional Agraria ) untuk petani.
Informasi yang dihimpun Media Liputan KPK.Com menyebutkan, koperasi yang bergerak di bidang perkebunan itu pada tahun 2012 mendapat program pengurusan ratusan Persil sertifikat tanah rumah dan ladang masyarakat melalui skema PRONA. Dalam program tersebut disebut-sebut anggaran yang dikucurkan mencapai miliaran rupiah untuk membantu legalitas ratusan hektar tanah masyarakat melalui koperasi sinar harapan tersebut.
Namun dalam proses pengurusan di lapangan, masyarakat khususnya warga Kampung Wonosari mengaku masih dibebankan biaya operasional tambahan dengan dalih untuk makan minum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan pengukuran dan proses administrasi di lapangan.
Setelah seluruh proses dinyatakan selesai dan sertifikat berhasil diterbitkan sekitar tahun 2014, masyarakat justru mengaku tidak pernah menerima SHM mereka secara langsung dari pihak koperasi.
Ironisnya, setelah Ketua Koperasi Sinar Harapan meninggal dunia sekitar tahun 2024, seluruh sertifikat tersebut berada dalam penguasaan anak almarhum dengan alasan untuk diamankan. Namun menurut pengakuan sejumlah warga, yang enggan disebut nama nya mengatakan, ketika masyarakat yang ingin mengambil SHM diminta membayar uang paling sedikit Rp 2 juta per sertifikat.
“Kami heran, kenapa dikomersilkan, ini sertifikat tanah milik kami masyarakat, kenapa harus bayar lagi sampai 2 juta rupiah untuk mengambilnya,” ujar salah seorang warga kepada Media Liputan KPK.Com. Jum’at (29/05)
Dari penelusuran Media Liputan KPK.Com, kepada mantan Datok Kampung Wonosari, Zulkarnaen, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp memberikan jawaban yang dinilai janggal. Ia mengaku tidak mengenal ketua koperasi dan tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tidak kenal dengan ketua koperasi dan saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proses penerbitan sertifikat tanah tidak mungkin berjalan tanpa adanya dokumen dasar dari pemerintah kampung seperti sporadik atau surat keterangan tanah.
Ketua MDSK Kampung Wonosari, Suhono, saat dimintai tanggapan oleh Media Liputan KPK.Com mengatakan bahwa pihak yang menandatangani sporadik tentu mengetahui proses awal penerbitan sertifikat tersebut.
“Siapa yang bertanda tangan atas sporadik itu pasti mengetahui prosesnya bang. Dan apabila aset koperasi di kampung yang hari ini tidak dikelola koperasi lagi, terkait tanah lepasan HGU PT Wajar Corpora seluas 61 hektar, segera diurus agar bisa dimanfaatkan Kampung Wonosari menjadi aset kampung,” jelas Suhono.
Masyarakat kini berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri keberadaan SHM tersebut. Warga menilai ratusan sertifikat itu merupakan hak masyarakat, karena kegiatan tersebut dibiayai negara melalui program PRONA, bukan warisan pribadi yang dapat dikuasai keluarga almarhum ketua koperasi.
“Ini bukan warisan almarhum untuk anaknya, tapi ini pekerjaan dan tanggung jawab yang tertinggal. Jangan masyarakat yang sedang terdampak bencana malah dibebankan bayar Rp 2 juta hanya untuk mengambil SHM tanah rumah dan ladang kami sendiri,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Warga juga mengaku sangat membutuhkan SHM tersebut untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk pengurusan bantuan stimulan rekontruksi rumah pasca bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu.
(Kaperwil Aceh)











