Warga Dua Belas Desa Bungku Utara Pertanyakan Transparansi Harga Lahan dan Proses AMDAL PT IMM

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bungku Utara, liputankpk.com — Masyarakat dari dua belas desa di Kecamatan Bungku Utara kembali menyoroti proses pengadaan lahan serta penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT IMM menjelang rencana pelaksanaan sosialisasi tahap kedua.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah perwakilan warga menghadiri forum konsultasi publik AMDAL yang digelar di Kota Palu. Dalam forum tersebut, warga mengaku memperoleh informasi mengenai nilai ganti rugi lahan Area Penggunaan Lain (APL) yang disebut berada di angka Rp7.500 per meter persegi.

Nilai tersebut dinilai masyarakat jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah setempat yang disebut berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per meter persegi.

Perwakilan masyarakat dua belas desa Bungku Utara, Toman, mengatakan warga meminta adanya keterbukaan dan penjelasan resmi terkait dasar penetapan harga lahan tersebut.

“Kami hadir langsung dalam forum konsultasi publik AMDAL di Palu dan menyampaikan keberatan masyarakat terkait harga lahan. Warga membutuhkan kepastian, keterbukaan, serta musyawarah yang adil agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Toman kepada awak media.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta seluruh tahapan pengadaan lahan dan penyusunan AMDAL dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat terdampak secara menyeluruh.

Tiga Tuntutan Warga

Dalam pernyataannya, masyarakat dua belas desa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

1. Meminta dokumen pengadaan lahan serta hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dibuka kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Meminta proses AMDAL ditunda sementara sampai persoalan harga lahan dan musyawarah dengan masyarakat diselesaikan secara terbuka dan transparan.

3. Meminta Ombudsman serta Inspektorat melakukan pengawasan dan audit terhadap proses pengadaan lahan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun potensi kerugian masyarakat.

Warga juga menyatakan siap menghadiri sosialisasi tahap kedua yang direncanakan dalam waktu dekat, dengan catatan seluruh informasi terkait pengadaan lahan dan dampak lingkungan dibuka secara jelas kepada masyarakat.

“Kami ingin proses ini berjalan baik dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Karena itu, masyarakat harus dilibatkan penuh dalam setiap tahapan,” tambah Toman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT IMM belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut. M. Y

Narahubung:

Toma – 082396677701

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *