Panipahan, Rokan Hilir, LiputanKPK.com|Seorang awak media menyoroti dugaan pelanggaran aturan keselamatan pelayaran sekaligus mempertanyakan kewenangan pihak agen speed boat di Pelabuhan Panipahan yang diduga bertindak melebihi kewenangannya dalam pengaturan penumpang di area pelabuhan. Jam 8 lebih kurang pagi Sabtu (30/6/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika awak media mengantar anggota keluarganya yang sedang sakit dan hendak dirujuk ke rumah sakit di Bagansiapiapi karena akan melahirkan. Saat memasuki area pelabuhan, awak media mengaku mendapat teguran dari pihak agen speed boat terkait pembayaran retribusi masuk sebesar Rp2.000.
Menurut keterangan awak media, dirinya menjelaskan bahwa kondisi keluarganya saat itu sedang darurat dan terburu-buru untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pihak agen yang lagi berada di pintu tersebut tetap meminta agar biaya masuk terlebih dahulu dibayarkan sebelum diperbolehkan masuk ke area pelabuhan, kalau tidak mau bayar bilang aja,” ujar seorang agen speed boat.
Dalam percakapan tersebut, awak media menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti aturan yang berlaku. Bahkan ia menegaskan apabila aturan harus ditegakkan, maka seluruh pihak yang berada di pelabuhan juga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait keselamatan pelayaran.
Tidak lama kemudian, saat hendak mengantar keluarganya menuju speed boat tujuan Bagansiapiapi, awak media menemukan sejumlah barang yang diduga diangkut di bagian atas (atap) speed boat yang akan berlayar. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bahan informasi dan pengawasan publik.
Atas temuan itu, awak media mempertanyakan kepada pihak Syahbandar Panipahan mengenai diperbolehkan atau tidaknya barang-barang tersebut ditempatkan di bagian atas speed boat penumpang.
Menurut pengakuan awak media, salah seorang petugas Syahbandar yang ditemuinya menyampaikan bahwa barang-barang tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran dan penumpang.
Dalam kesempatan itu, awak media juga mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan di area pelabuhan, apakah Syahbandar atau agen speed boat. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, kewenangan pengawasan dan penegakan aturan pelayaran berada pada pihak Syahbandar, sedangkan agen hanya menjalankan fungsi pelayanan tiket dan operasional tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media menilai adanya dugaan tumpang tindih kewenangan di lapangan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar fungsi dan kewenangan masing-masing pihak dapat dijalankan sesuai aturan sehingga tidak terjadi pengambilalihan tugas yang seharusnya menjadi kewenangan Syahbandar.
Selain itu, awak media juga menyoroti dugaan pelanggaran keselamatan pelayaran terkait pengangkutan barang di atas speed boat penumpang. Menurutnya, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikompromikan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal penumpang harus dioperasikan dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kelayakan pelayaran. Penempatan barang yang berlebihan atau tidak sesuai prosedur dapat berisiko mengganggu stabilitas kapal, menghalangi akses keselamatan, serta membahayakan penumpang saat pelayaran berlangsung.
Untuk itu, awak media meminta kepada pihak Syahbandar Panipahan, instansi terkait, serta otoritas pelayaran di Kabupaten Rokan Hilir agar meningkatkan pengawasan terhadap operasional speed boat di lintasan Panipahan–Bagansiapiapi. Ia juga berharap seluruh aturan keselamatan dapat ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian demi menjamin keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi laut.
“Persoalannya bukan semata-mata soal retribusi Rp2.000, tetapi bagaimana aturan dan kewenangan di pelabuhan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” ujar awak media tersebut.**/Andri












