Rohil-Panipahan, LiputanKPK.com|Awak media menyoroti dugaan lemahnya pelayanan terhadap penumpang di Pelabuhan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Sorotan tersebut muncul setelah seorang penumpang yang membawa anggota keluarganya dalam kondisi darurat untuk mendapatkan penanganan medis dan hendak menuju Bagansiapiapi, diduga tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.jam 8 lebih kurang (30/6/2026) Pagi Sabtu.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, keluarga penumpang tersebut sedang dalam kondisi mendesak karena akan menuju rumah sakit untuk proses persalinan. Namun, yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa oknum agen tiket lebih mengutamakan persoalan pembayaran tiket pintu sebesar Rp2.000 dibandingkan memberikan prioritas pelayanan kepada penumpang yang membutuhkan pertolongan darurat.

Awak media menilai bahwa dalam situasi kemanusiaan dan keadaan darurat, keselamatan serta pelayanan terhadap penumpang seharusnya menjadi prioritas utama. Terlebih lagi, keberadaan petugas yang memiliki kewenangan di pelabuhan diharapkan mampu memberikan solusi dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat.
Selain itu, awak media juga menyoroti dugaan adanya peran agen tiket yang terkesan mengambil alih fungsi dan kewenangan yang seharusnya berada di bawah pengawasan pihak Syahbandar. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan keberangkatan penumpang dan pelaksanaan prosedur keselamatan di pelabuhan.
Di lapangan, awak media juga menemukan adanya barang-barang yang diduga ditempatkan di atas speed boat saat keberangkatan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, mengingat aspek keselamatan penumpang merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Setiap prosedur pelayaran dan keberangkatan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menghindari risiko yang dapat membahayakan penumpang maupun awak kapal.
Lebih lanjut, awak media menyoroti dugaan kurang optimalnya pengawasan dari pihak Syahbandar Panipahan terhadap aktivitas keberangkatan speed boat. Pengawasan yang dilakukan tidak boleh hanya bersifat administratif atau formalitas semata, melainkan harus benar-benar memastikan seluruh aturan keselamatan dan pelayanan penumpang diterapkan secara maksimal.
Awak media juga menyesalkan adanya dugaan sikap oknum agen tiket yang terkesan menantang dan mempertanyakan prosedur yang berlaku di pelabuhan ketika persoalan tersebut menjadi sorotan. Sikap demikian dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pelayanan transportasi penyeberangan.
Oleh karena itu, awak media meminta kepada pihak Syahbandar Panipahan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengawasan keberangkatan speed boat di Pelabuhan Panipahan. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pelabuhan tidak hanya menjadi tempat administrasi keberangkatan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang humanis bagi seluruh penumpang, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan segera.**/Andri












