Diduga…!!! Aset Sekolah Dijual, Kepala SD di Kecamatan Tamiang Hulu Bungkam Saat Dikonfirmasi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LIPUTANKPK.COM. Aceh_____ Dugaan penjualan aset sekolah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Sejumlah barang berupa kaki meja yang diduga merupakan aset sekolah tersebut telah dijual oleh oknum guru kepada pengepul barang bekas.

Informasi ini terungkap setelah Media Liputan KPK.Com, melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada seorang pembeli barang bekas bernama Fandi(48). Saat ditemui di atas mobil pengangkut barang Senin (01/06), ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang guru yang bertugas di sekolah SD tersebut.

“Yang menjual kaki meja itu guru di sekolah SD tersebut. Jumlahnya lebih kurang sampai tiga mobil pick up,” ungkap Fandi kepada Media Liputan KPK.Com.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penjualan barang yang diduga merupakan inventaris sekolah. Sebab, aset sekolah yang berasal dari anggaran

pemerintah pada prinsipnya merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang penghapusan atau pemindahtanganan nya harus melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh klarifikasi, Media Liputan KPK.Com berupaya menghubungi kepala sekolah melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, kepala sekolah terkesan memilih bungkam. Pesan yang dikirim diketahui telah dibaca, termasuk dokumentasi foto yang dikirimkan awak media, tetapi tidak ada jawaban maupun penjelasan terkait pertanyaan mengenai penjualan barang tersebut.

Sikap diam tersebut semakin memicu tanda tanya di tengah publik. Terlebih, pertanyaan yang diajukan media menyangkut dugaan adanya perintah atau persetujuan dalam penjualan barang yang disebut-sebut sebagai aset sekolah.

Berdasarkan informasi yang berkembang, sekolah tersebut juga dikabarkan akan menerima program revitalisasi dengan nilai anggaran yang cukup besar. Program tersebut mencakup rehabilitasi bangunan serta pengadaan atau perbaikan sarana dan prasarana, termasuk perabot ruang kelas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan di kalangan publik, bahwa penjualan barang-barang lama dilakukan menjelang pelaksanaan revitalisasi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa hasil penjualan barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.

Karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang agar tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat dan publik. Apabila barang yang dijual benar merupakan aset sekolah atau aset daerah yang masih tercatat, maka proses penjualannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang, Inspektorat, maupun pihak terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan status barang yang dijual, mekanisme penjualannya, serta penggunaan hasil penjualan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah maupun guru yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media Liputan KPK.Com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *