Sumut, LiputanKPK.com – Misteri terkait dugaan penangkapan dua orang berinisial JS alias Minok dan J dengan barang bukti 93 butir pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 akhirnya mulai menemukan titik terang. Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat di konfirmasi, Minggu 27 April 2025.
Kombes Jean menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian. “Sedang dalam pengembangan ya,” jelasnya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaringan dan sumber narkoba yang diedarkan di THM Studio 21.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Narkoba Poldasu ini juga mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. “Mohon doanya dalam pemberantasan Narkoba di Siantar, salam hormat,” ujarnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kekhawatiran yang selama ini disuarakan oleh DPP KOMPI B bukan isapan jempol belaka. Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan ini.
Kini, masyarakat Pematang Siantar menantikan hasil pengembangan kasus ini serta langkah konkret dari pihak kepolisian untuk membersihkan kota mereka dari ancaman narkoba. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (Tim Investigasi)












