Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Jakarta Barat | liputanKPK.com – Dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras terbatas tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Jalan Joglo Raya DKI No. 100-5, RT 005/RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11640.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, di lokasi tersebut diduga terjadi penjualan obat keras terbatas kepada masyarakat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta melanggar peraturan di bidang kefarmasian.

Atas dasar informasi tersebut, seorang pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan telah menyampaikan laporan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat agar jajaran kepolisian melakukan penyelidikan, pengecekan di lapangan, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Barat, dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Tujuan laporan ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dari dugaan peredaran obat keras terbatas yang dijual tidak sesuai ketentuan hukum. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi dugaan tersebut, pakar kesehatan Novi Rosiana menjelaskan bahwa obat keras merupakan obat yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penjualan tanpa pengawasan tenaga kefarmasian atau tanpa prosedur yang benar dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan, efek samping yang serius, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Obat keras bukanlah produk yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan gangguan kesehatan, interaksi obat yang berbahaya, bahkan ketergantungan pada jenis obat tertentu. Karena itu, distribusi dan penjualannya harus diawasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novi Rosiana.

Ia menambahkan, apabila masyarakat mengetahui atau menduga adanya penjualan obat keras yang tidak sesuai ketentuan, sebaiknya segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, penegakan aturan di bidang kefarmasian sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun dari kepolisian mengenai hasil penyelidikan atas dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *