MEDAN – Liputankpk.com
Penasaran publik terhadap kesaksian Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, M. Faisal Hasrimy, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat belum terjawab. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2026), terpaksa ditunda usai agenda pemeriksaan saksi lainnya molor hingga sore hari.
Faisal Hasrimy, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, tampak hadir di gedung pengadilan dengan penampilan rapi mengenakan kemeja silver, celana hitam, dan masker. Namun, ia belum sempat memberikan keterangan di bawah sumpah karena antrean pemeriksaan saksi masih berlangsung panjang.
“Masih Simpan Kata”
Saat ditemui awak media, Faisal menyatakan kepatuhannya terhadap proses hukum. “Hari ini saya dipanggil sebagai saksi, tetapi belum jadi memberikan keterangan karena antrean masih berjalan. Kita menunggu jadwal dari majelis hakim. Jika dijadwalkan Senin (29/6/2026), saya akan hadir,” ujarnya singkat.
Menanggapi namanya yang kerap disebut-sebut dalam fakta persidangan oleh saksi-saksi sebelumnya terkait adanya “arahan” proyek, Faisal memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan bahwa semua penjelasan akan disampaikan secara resmi di depan meja hijau. “Nanti saja hari Senin akan saya sampaikan sebagai saksi,” tambahnya.
Kerugian Negara Capai Rp29 Miliar
Sidang ini mengadili tiga terdakwa utama: mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kasi Sarpras Supriadi, dan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar pada TA 2024.
Dari proyek tersebut, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp29.588.291.000. Para terdakwa dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nama Faisal Sering Muncul di Fakta Persidangan
Meski belum berstatus terdakwa, nama Faisal Hasrimy menjadi sorotan tajam. Dalam sejumlah sesi sebelumnya, beberapa saksi mengaku menerima arahan terkait pelaksanaan proyek saat Faisal masih menjabat Pj Bupati (2024-2025). Namun, JPU menekankan bahwa keterangan saksi tersebut masih berupa alat bukti yang harus dinilai kebenarannya oleh majelis hakim, terutama setelah Faisal memberikan versi resminya nanti.
Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali pemeriksaan Faisal Hasrimy pada Senin (29/6/2026). Semua mata kini tertuju pada apa yang akan diungkapkan oleh mantan orang nomor satu di Langkat tersebut.
(Warianto)












