Jalan Raya Bukan Kotak Amal! Warga Desak Penertiban Penggalangan Dana di Tajurhalang dan Bojonggede

Dokumentasi LiputanKPK.com
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

‎Kabupaten Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
‎Aktivitas penggalangan dana untuk pembangunan masjid yang dilakukan di tengah jalan raya di wilayah Tajurhalang dan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengguna jalan mengaku merasa terganggu karena para peminta sumbangan berdiri di badan jalan sambil menghentikan kendaraan yang melintas. Jumat,17/07/2026.

‎Selain berpotensi menghambat arus lalu lintas, aktivitas tersebut juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun para penggalang dana sendiri.

‎Ironisnya, praktik tersebut masih kerap ditemukan meski Pemerintah Kabupaten Bogor telah memiliki aturan yang melarang permintaan bantuan atau sumbangan di jalan raya. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara apa pun di jalan, angkutan umum, maupun tempat umum lainnya.

‎Keluhan masyarakat pun semakin banyak bermunculan. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga menindak praktik yang melanggar aturan tersebut secara konsisten tanpa memandang tujuan penggalangan dana.

‎Masyarakat menegaskan bahwa mendukung pembangunan rumah ibadah merupakan hal yang baik. Namun, pelaksanaannya diharapkan dilakukan melalui cara-cara yang tidak mengganggu ketertiban umum, tidak membahayakan pengguna jalan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menyampaikan larangan penggalangan dana di jalan raya karena dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kemacetan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

‎Warga berharap adanya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih tegas agar jalan raya tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus mendorong penggalangan dana dilakukan melalui mekanisme yang lebih tertib dan transparan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *