JAKARTA | liputanKPK.com – Polda Metro Jaya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada 17 Juli 2026.
Pelapor, Stevie Wiliardy, melaporkan seorang pria berinisial OR atas dugaan tindak pidana perzinaan. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Stevie merupakan suami sah dari seorang perempuan berinisial W, yang diduga menjalin hubungan dengan terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Evan Jason Antonio S, menegaskan bahwa laporan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan saudara OR bersama istrinya, saudari W,” ujar Evan dalam konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (17/7/2026).
Menurut Evan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Metro Jaya dan selanjutnya akan diproses melalui tahapan penyelidikan oleh penyidik.
Sementara itu, Stevie Wiliardy mengungkapkan bahwa dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan terlapor bermula ketika keduanya menjalin hubungan kerja dalam sebuah kemitraan usaha.
“Terduga pelaku ini bisa dibilang teman kecil saya atau teman bermain. Dia diduga melakukan perselingkuhan dengan istri saya yang berawal dari hubungan kerja, saat perusahaan istri saya bekerja sama dengan beliau. Dari situlah komunikasi mereka berkembang hingga diduga menjadi hubungan asmara,” ungkap Stevie.
Stevie mengaku baru mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut setelah memeriksa telepon genggam istrinya pada 16 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan itu, ia mengklaim menemukan percakapan yang menurutnya menunjukkan adanya hubungan khusus antara istrinya dengan terlapor.
“Tanggal 16 Februari 2026 saya pertama kali mengetahui hal itu setelah memeriksa handphone istri saya. Saya menemukan bukti percakapan yang menurut saya menunjukkan hubungan mesra di antara keduanya, dan pada akhirnya istri saya mengakuinya,” kata Stevie.
Lebih lanjut, Stevie menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan istrinya, hubungan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Pengakuannya, mereka sudah lebih dari 100 kali melakukan hubungan badan. Istri saya mengaku hubungan itu dimulai sejak Juli 2024 dan berlangsung rutin sekitar dua kali dalam seminggu,” lanjutnya.
Berdasarkan isi laporan polisi, Stevie dan W menikah secara sah pada tahun 2018 dan telah dikaruniai seorang anak. Dalam laporan juga disebutkan bahwa W diduga membuat surat pernyataan yang mengakui menjalin hubungan dengan terlapor sejak tahun 2022.
Hubungan tersebut diduga berkembang hingga layaknya suami istri sejak Juli 2024 hingga Februari 2026, dengan dugaan peristiwa terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di kawasan Jalan Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Stevie mengaku dugaan perzinaan tersebut memberikan dampak besar terhadap kondisi psikologisnya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Saya ingin semuanya menjadi jelas. Saya sudah menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwajib agar pelaku mendapatkan efek jera,” ujar Stevie.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Reno Septian Simatupang, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan kliennya. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kami yakin polisi akan memberikan pelayanan terbaik, dan kami berharap terduga pelaku nantinya dapat bersikap kooperatif sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Reno.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak OR maupun W belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh pelapor.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












