Diduga…!!! Tanah Kasus PSR 116 Hektare Dirampas Negara, Hasil Panen Disebut Masih Mengalir ke Pengusaha

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh _____ Dugaan pengelolaan dan pemanfaatan tanah seluas 116 hektare yang menjadi barang bukti dalam perkara Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Tujoh Tuah Bumoe kembali menjadi sorotan. Rabu (12/08).

Pasalnya kerugian negara mencapai Rp 3,49 miliar dalam perkara tersebut, hampir menuju titik klimaks, lahan tersebut disebut telah menjadi objek yang dirampas untuk negara. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menemukan adanya aktivitas panen kelapa sawit di atas lahan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. jika lahan 116 hektare tersebut telah diputus untuk dirampas negara, atas dasar kewenangan siapa hasil tanaman di atas lahan itu masih dipanen dan dinikmati….?

Saat melakukan penelusuran ke lokasi pada 6 Agustus 2026, awak media menemui seorang mandor lapangan bernama Supri (32). Ia mengaku dirinya hanya bekerja dan menjalankan perintah terkait kegiatan panen.

“Kami orang kerja, Bang. Kami juga disuruh panen seluruhnya. Yang memerintahkan kami Jensen, anak dari Rosalina. Hasilnya sekali panen satu motor, sekitar lebih kurang 5 ton. Sudah panen di lahan itu sekitar enam bulan,” ujar Supri.

Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa yang memberikan kewenangan untuk melakukan panen, ke mana hasil panen tersebut disetorkan, serta siapa yang menerima manfaat ekonominya.

Putusan Pengadilan Jadi Pertanyan

Penelusuran media kemudian berlanjut dengan meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Kru Kasi Intel kejaksaan mengatakan.

“ Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung/Tingkat Kasasi Nomor 7082 K/PID.SUS/2026 dalam perkara atas nama terdakwa Syukri Murdani, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum maupun Terdakwa. Dengan demikian, putusan yang menjadi dasar adalah Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Tingkat Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA, yang antara lain menetapkan barang bukti terkait untuk dirampas negara, “ papar pihak kejaksaan.

Jika demikian adanya, muncul persoalan yang patut dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Bagaimana mungkin lahan yang disebut telah ditetapkan sebagai barang bukti untuk dirampas negara masih terdapat aktivitas panen yang menurut keterangan mandor lapangan berlangsung selama kurang lebih enam bulan?

Apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang?

Lalu, ke mana hasil panen sekitar lima ton setiap kali panen tersebut mengalir……?

Apakah seluruh hasil produksi telah masuk sebagai penerimaan negara atau terdapat pihak lain yang masih menerima keuntungan dari lahan tersebut……?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan dugaan bahwa aset yang telah menjadi bagian dari perkara hukum justru masih dapat dimanfaatkan oleh pihak pemilik.

Sebab, apabila benar status lahan telah beralih menjadi barang rampasan negara, publik berhak mengetahui siapa yang menguasai, siapa yang memanen, siapa yang menerima hasil, dan atas dasar hukum apa kegiatan tersebut dilakukan.

Jangan sampai aset yang seharusnya telah berada dalam penguasaan negara justru masih menghasilkan keuntungan bagi pihak lain.

Bersambung…

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *