Liputan KPK.Com, Aceh — Dugaan minimnya transparansi kembali menjadi sorotan dalam proyek rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh Tamiang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan nilai sekitar Rp4,6 miliar.
Pasalnya, ketika pekerjaan mulai dilaksanakan, berdasarkan penelusuran yang dihimpun Media Liputan KPK.Com, papan informasi proyek di lokasi kegiatan diduga tidak mencantumkan nama perusahaan yang menjadi pelaksana pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai miliaran rupiah semestinya dapat diawasi masyarakat secara terbuka. Salah satu instrumen penting dalam pengawasan tersebut adalah informasi mengenai siapa pelaksana pekerjaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.
Koordinator Terminal Benarkan Nama Perusahaan Pelaksana Tidak Dicantumkan.
Dalam penelusuran di lapangan, awak media kemudian mewawancarai Koordinator Terminal Tipe B Aceh Tamiang, Syahrial, S.I.P., di ruang kerjanya.
Syahrial membenarkan bahwa papan informasi publik di lokasi proyek tersebut tidak mencantumkan perusahaan pelaksana kegiatan rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh Tamiang.
«“Benar bang, papan informasi publik itu memang tidak tertera perusahaan pelaksana kegiatan rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh Tamiang,” jelas Syahrial.»
Pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pada proyek bernilai fantastis tersebut.
Bagaimana mungkin proyek yang bersumber dari APBA dengan nilai mencapai Rp4,6 miliar berjalan, sementara identitas perusahaan pelaksana tidak terlihat secara jelas pada papan informasi di lokasi?
Maman, Asisten Pelaksana Akui Kesalahan.
Tidak berhenti sampai di situ, awak media kemudian meminta tanggapan kepada Maman, yang disebut sebagai asisten pelaksana kegiatan. Pertanyaan tersebut disampaikan di salah satu kafe di Kota Kuala Simpang.
Maman mengakui bahwa tidak tercantumnya perusahaan pelaksana pada papan informasi tersebut merupakan suatu kesalahan.
«“Benar, itu memang salah bang, kami lagi mencetak yang baru bang” ungkapnya.»
Pengakuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan sebuah kesalahan, mengapa papan informasi proyek tidak dilengkapi….?
Publik tentu tidak ingin proyek bernilai miliaran rupiah hanya terlihat dari aktivitas pekerjaan fisiknya, sementara informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab justru tidak jelas.
Rp 4,6 Milliar Bukan Angka Kecil.
Nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp4,6 miliar bukanlah angka kecil. Anggaran tersebut bersumber dari APBA yang pada akhirnya merupakan uang publik.
Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui secara terang mengenai proyek tersebut, mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan, sesuai informasi yang memang wajib atau dapat diumumkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketidakjelasan identitas pelaksana di papan informasi juga dapat menyulitkan masyarakat ketika hendak melakukan pengawasan sosial terhadap proyek.
Apalagi, papan informasi bukan semata-mata pajangan di lokasi pekerjaan. Informasi yang ditampilkan menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang negara.
Dinas dan Pihak Terkait Diminta Jangan Tutup Mata.
Atas persoalan tersebut, pihak terkait, khususnya instansi pengguna anggaran, PPK, serta pihak pelaksana, perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Apakah tidak dicantumkannya nama perusahaan pelaksana tersebut memang hanya kesalahan administratif? Atau terdapat alasan lain yang perlu dijelaskan kepada publik….?
(Kaperwil Aceh)












