PONTIANAK, liputankpk.com – Proyek Pengganti Jembatan Riam Pangar senilai hampir Rp11 miliar kini menjadi sorotan. Bukan hanya kondisi timbunan yang dipertanyakan, tetapi juga muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan terhadap pekerjaan tersebut benar-benar dijalankan?
Berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh redaksi, pekerjaan Pengganti Jembatan Riam Pangar tercatat memiliki nilai kontrak Rp10.996.623.000, dengan Nomor Kontrak 13/PKS/HK 02.01/BPJn 12.6.5/2025, tertanggal 12 November 2025.
Dalam dokumen tersebut, pelaksana pekerjaan tercantum PT Yesa Kusuma Bangsa, dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Sorotan terhadap proyek ini bermula dari persoalan kualitas timbunan. Namun, apabila nantinya terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi kontrak, persoalannya tidak berhenti pada pelaksana pekerjaan.
Pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting:
Siapa yang memeriksa?
Bagaimana hasil pengujiannya?
Apakah setiap tahapan pekerjaan terdokumentasi?
Dan ketika ditemukan persoalan, tindakan apa yang dilakukan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat proyek menggunakan anggaran negara dengan nilai hampir Rp11 miliar.
Fungsi pengawasan dalam proyek konstruksi menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian. Bukan untuk langsung menunjuk pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah, tetapi untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dibayar menggunakan uang negara benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Posisi Satker dan PPK dalam proyek tersebut juga menjadi perhatian publik.
Apabila pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai, tentu terdapat ruang bagi pihak terkait untuk menunjukkan dokumen pemeriksaan, hasil pengujian mutu, berita acara, serta bukti pengawasan.
Sebaliknya, apabila pernah ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, publik berhak mengetahui apakah telah diberikan teguran, perintah perbaikan, pengujian ulang, atau langkah lain sesuai ketentuan kontrak.
Di sinilah letak pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, atau masih terdapat bagian yang perlu diperiksa kembali?
Nilai proyek yang mencapai hampir Rp11 miliar membuat persoalan ini tidak layak berhenti pada saling klaim.
Publik membutuhkan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur.
Hasil uji material, laporan pengawasan, dokumentasi pekerjaan, berita acara pemeriksaan, hingga dokumen pembayaran dapat menjadi bagian penting untuk menjawab apakah pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak.
Jika seluruh proses telah berjalan benar, dokumen tersebut justru dapat menjadi bukti yang memperjelas posisi pihak-pihak terkait.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang mengetahui, kapan diketahui, dan tindakan apa yang kemudian dilakukan?
Redaksi menegaskan bahwa sorotan terhadap Satker maupun PPK bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Istilah dugaan keterlibatan, kelalaian, atau pertanyaan mengenai pengawasan masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap dokumen serta fakta lapangan.
Karena itu, pihak terkait memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti apabila seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Yang dipertanyakan bukan semata-mata siapa yang salah, melainkan apakah uang negara hampir Rp11 miliar tersebut telah menghasilkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan diawasi sebagaimana mestinya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Yesa Kusuma Bangsa, Satker, PPK, maupun pihak lain yang terkait dengan proyek Pengganti Jembatan Riam Pangar.
Publik tidak membutuhkan vonis terburu-buru. Publik membutuhkan jawaban yang bisa diuji dengan dokumen. *Mh












