DIDUGA…!!! PROYEK “SILUMAN” POMPA IRIGASI RP153 JUTA DI RANTAU: TANPA PAPAN INFORMASI, LEGALITAS DAN PENGGUNAAN ANGGARAN DIPERTANYAKAN

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh____Proyek sarana irigasi pertanian di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, mulai menuai sorotan. Kegiatan pembangunan fasilitas pompa air persawahan yang disebut bernilai Rp153 juta itu diduga berjalan tanpa transparansi yang memadai.

Ironisnya, kegiatan yang bersumber dari uang publik tersebut dilaksanakan secara swakelola, namun di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan identitas kegiatan.

Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan, apakah proyek ini benar-benar terbuka untuk diawasi masyarakat, atau justru sengaja dibiarkan tanpa identitas….?

Hasil penelusuran awak media pada Jumat, 4 September 2026, menemukan kegiatan pompa irigasi tersebut sedang dilaksanakan. Namun, tidak ditemukan papan informasi yang secara terbuka mencantumkan sumber anggaran, nilai kegiatan, pelaksana, volume pekerjaan maupun waktu pelaksanaan.

Padahal, papan informasi bukan sekadar hiasan di lokasi proyek. Informasi tersebut menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang negara.

Swakelola BUKAN BERARTI BEBAS DARI PENGAWASAN

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui kegiatan pembangunan pompa air tersebut.

“Ada kegiatan pompa air ini, dikerjakan secara swakelola. Tapi anehnya, tidak ada papan keterangan apa pun di lokasi. Kalau soal biaya, seingat saya sekitar Rp153 juta satu paketnya,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut kemudian diperkuat Ketua Kelompok Tani yang terlibat dalam kegiatan. Ia membenarkan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dan nilai anggaran diketahui sebesar Rp153 juta.

“Benar ini swakelola. Tapi untuk papan informasi memang belum dipasang sampai saat ini. Besaran anggaran Rp153 juta itu saya ketahui saat penandatanganan kontrak,”ujarnya.

Pernyataan tersebut justru semakin membuka ruang pertanyaan publik.

Jika nilai kegiatan memang mencapai Rp153 juta, mengapa informasi dasar proyek belum dipasang….?

Bila kegiatan menggunakan mekanisme swakelola, siapa yang menjadi penanggung jawab kegiatan….?

Dan yang paling penting, di mana masyarakat dapat melihat dasar perencanaan, spesifikasi pekerjaan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut?

BUKAN MENUDUH, TAPI PUBLIK BERHAK BERTANYA

Redaksi menegaskan, tidak adanya papan informasi tidak otomatis membuktikan telah terjadi korupsi atau penyimpangan anggaran.

Namun, kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan terbuka, terutama karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran yang berasal dari sumber keuangan publik.

Masyarakat berhak mempertanyakan apakah pekerjaan pompa irigasi tersebut sesuai dengan dokumen perencanaan, apakah spesifikasi teknis sesuai, apakah volume pekerjaan benar-benar terpenuhi dan apakah seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, Rp153 juta bukan angka kecil bagi masyarakat.

Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada pejabat pemeriksa, tetapi juga kepada masyarakat penerima manfaat.

APH PERLU MELIHAT, JIKA MEMANG TIDAK ADA MASALAH

Sorotan ini seharusnya menjadi momentum bagi instansi teknis untuk membuka informasi seluas-luasnya.

Jika seluruh administrasi dan pelaksanaan proyek memang telah sesuai ketentuan, maka buka dokumennya, jelaskan mekanismenya, dan tunjukkan pertanggungjawabannya kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, anggaran, volume maupun pekerjaan di lapangan, maka hal tersebut menjadi ranah pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Publik tidak sedang mencari-cari kesalahan. Publik hanya ingin memastikan bahwa uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan petani, bukan menjadi ruang gelap yang sulit diawasi.

Catatan, PROYEK INI BELUM SELESAI DITELUSURI

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran investigatif dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

 

(Kaperwil Aceh) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *