Ketum KPL : Bau KKN Pada Rotasi Dan Mutasi Pejabat Di Kab Bekasi
Bekasi, liputankpk.com
Makin bertambah jabatan kosong di Pemerintahan Ade Kuswara Kunang, yaitu di berhentikan nya Dirum dan Dirtek PDAM Tirta Bhagasasi dan sampai saat ini belum ada yang layak menggantikan nya sekalipun sudah di buka pendaptaran, dan di sejumlah Kepala Dinas dan Badan juga masih kosong hanya di bantu oleh PLT, sehingga belum dapat bekerja secara maksimal.
Beredar informasi bahwa dalam waktu dekat Bupati Kab Bekasi akan mengadakan rotasi dan mutasi besar – besaran, di bawah kordinator Kepala BKD Endin Samsudin, dan tim Baperjakat, kasak kusuk mulai tercium, dan aroma KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ) mulai tercium ke publik, dan kalangan media.
M.Irsyam Ketum DPP KPL ( Komunitas Peduli Lalu Lintas ) mengatakan bahwa kehadiran KPK beberapa waktu lalu di Kab Bekasi dalam memberikan arahan dan sosialisasi harus di pahami secara serius, sebagai upaya niat baik KPK untuk pencegahan KKN, karena bukan rahasia lagi, gratifikasi atau suap menyuap sangat rawan pada masa rotasi dan mutasi, karena ada godaan kedudukan, sehingga menghalalkan segala cara termasuk menyuap.
M.Irsyam akan terus memantau perkembangan Rotasi dan Mutasi agar berjalan sesuai dengan koridor, dan tempatkan pejabat sesuai dengan ilmu dan kemampuannya, bukan karena tim sukses, relawan, keluarga dan handai taulan, apalagi karena adanya “setoran”, kami akan selalu berkordinasi dengan lembaga Anti Korupsi yakni KPK dan aktivis anti korupsi di Indonesia.
” Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemerintah daerah yang melakukan tipikor,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis 22 Mei 2025 seperti di rilis oleh rmol.id.
M.Irsyam tidak akan segan – segan akan melaporkan siapa saja oknum yang terbukti menerima dan memberi uang atau hadian, demi dan untuk sebuah jabatan, baik sebelum dan sesudah jabatan, dan KPK sebagai lembaga Anti Korupsi pasti akan segera bertindak dengan cepat, karena sebelumnya sudah memberikan arahan dan sosialisasi pencegahan.
Lebih lanjut M.Irsyam terus mengingatkan Bupati Ade Kuswara Kunang SH agar bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur dan perundangan yang berlaku, dan terkait tindak pidana korupsi atau gratifikasi UU sudah menjelaskan dengan tegas, perhatikan Pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal-pasal ini menjelaskan tentang definisi gratifikasi, perbedaannya dengan suap, dan kewajiban pelaporan gratifikasi.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai pasal-pasal tersebut:
1. Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001:
Berbunyi: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Pasal ini menjelaskan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, dianggap sebagai suap.
2. Pasal 12C ayat (1) UU 20/2001:
Berbunyi: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.”
Pasal ini memberikan pengecualian, yaitu jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku. ( Red)











