Liputan KPK.Com / Aceh Utara — Berkat kewaspadaan Personel Brigif 25/Siwah berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti 41 paket Narkoba jenis sabu-sabu, saat bertugas di Mako Brigif 25/Siwah yang berada di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Kronologi kejadian bermula hari Jum’at, 20 Juli 2025 lalu, sekira pukul 19.00 WIB, salah satu pekerja proyek pembangunan Asrama Brigif 25/ Siwah berinisial (F) warga Jln. 3 Pulo Brayan Bengkel Medan meminta ijin keluar dari Mako Brigif 25/Siwah dengan alasan mengambil baju Loundry di Desa Blang Aman Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, sekira pukul 19.45 WIB saat (F) kembali masuk, dua orang pertugas piket Provost yaitu Kopda Didik Triwahyudi dan Pratu M. Ifan Chandra menaruh curiga atas gerak-gerik pekerja bangunan tersebut.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan dari saku celana (F) ditemukan sebanyak 23 paket Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik berwarna merah.
Lebih lanjut, petugas piket Provost segera melaporkan penemuan tersebut kepada Ws. Pasi Pam Simabrigif Letda Inf Sofyan Winata. Setelah dimintai keterangan mengenai barang bukti tersebut (F) mengaku bahwa dirinya disuruh oleh dua rekan kerja sesama kuli bangunan yang berinisial (S) dan (B) yang untuk mengambil paket Narkoba tersebut dari (Z) alias Kodok di Desa Ngah Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Setelah di introgasi secara intensif pelaku (S) dan (B) mengakui bahwa paket Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang dipesan melalui (Z) Alias Kodok.
Kemudian, agar dapat diproses secara hukum yang berlaku, saat ini ke empat pelaku tersebut telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
(Kaperwil Aceh)












