Jejak…!!! Datok Bukit Panjang, Laksanakan ADD Tanpa Melibatkan Masyarakat Kampung Nya.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK,Com / Aceh Tamiang__ Kecamatan Karang Baru, Kampung (Desa*red) Bukit Panjang. Laksanakan ADD pembuatan Talud tanpa melibatkan masyarakat Kampung(Desa*red), nya sendiri, Rabu (089/08/2025).

Dari informasi yang awak media jumpai salah satu warga Kampung Bukit Panjang, yang bernama Abdullah (57) mengeluh kepada awak Media Liputan  KPK.Com, mengatakan “ pekerjaan nya di kampung kami Talud bang, tapi kami tidak di ajak ikut bekerja bang, sakit hati saya melihat nya, saya juga tidak ada kerja bang, malah yang di pakai orang luar kampung kami oleh Datok(Kades*red) bang,” ungkap nya.

Ditempat yang berbeda awak Media Liputan KPK.Com, menjumpai Datok Abubakar di salah satu warung dekat rumah nya, dan ia mengatakan” Warga yang mana bang, yang marah suruh jumpai saya, memang pekak Masyarakat itu bang, saya pun dah malas ngurusin kampung ini lagi bang,” sebut Datok.

Dalam kegiatan ADD sudah di atur oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), terkait, Kegiatan padat karya tunai desa harus memprioritaskan anggota keluarga miskin, pengangguran, dan setengah pengangguran.

Proporsi upah lebih dari 50% Proporsi upah harus lebih dari 50% dari total biaya kegiatan.

Pembayaran upah setiap hari atau mingguan. Dan mohon diperhatikan, diutamakan warga kampung itu sendiri .

Diduga Abubakar memakai Pekerja orang luar Kampung Bukit Panjang, untuk mengelabui transparansi masalah dana yang dikeluarkan atau untuk menekan harga ongkos kerja yang sudah ditentukan melalui program prioritas padat karya.

Sebagai mana yang telah di atur oleh pemerintah terkait pengamprahan, program padat karya juga mempermudah proses pemberian KTP warga kampung itu sendiri guna keperluan pengamprahan ADD, di sangsikan KTP yang digunakan untuk kepentingan proses pengamprahan di palsukan alias dokumen palsu dan tanda tangan palsu .

Dimohon kepada pihak inspektorat Aceh Tamiang agar dapat memberi pemahaman, dan arahan ke setiap Datok di kampung masing masing Se Kabupaten Aceh Tamiang, agar menjalankan regulasi dari kementerian terkait padat karya .

 

(Kaperwil Aceh)

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *