Pontianak – Liputankpk.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2023. Dalam penyelidikan lanjutan, muncul dugaan keterlibatan oknum dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak dalam penerbitan dokumen identitas palsu untuk memfasilitasi pengiriman bayi ke luar negeri, khususnya Singapura.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menyelamatkan enam bayi dari upaya perdagangan internasional. Dari enam korban yang berhasil diamankan, lima di antaranya diketahui berasal dari Kota Pontianak. Bayi-bayi ini sempat dikirim menggunakan jalur udara dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya diselundupkan ke Singapura.

Modus operandi sindikat ini cukup terorganisir. Para pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook untuk merekrut calon bayi sejak sang ibu masih mengandung. Bayi yang akan “dibeli” telah dipesan lebih awal dengan harga mencapai Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak. Tercatat sudah lebih dari 20 bayi yang diduga berhasil dikirim keluar negeri oleh jaringan ini.
Untuk memuluskan aksi kriminal tersebut, sindikat diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum di instansi terkait. Salah satunya adalah dugaan pemalsuan dokumen resmi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, yang mengatasnamakan orang tua asuh palsu. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membuat paspor dan dokumen keimigrasian lainnya agar bayi tampak sah sebagai anak kandung pengasuhnya.
Menanggapi tudingan ini, pihak Disdukcapil Kota Pontianak telah memberikan klarifikasi. Mereka membenarkan adanya tiga permohonan akta kelahiran yang masuk dari RS Mitra Medika, RS Anugerah, dan Puskesmas Gang Sehat, namun menegaskan bahwa satu di antaranya ditolak karena terindikasi surat lahir palsu. Dua lainnya diterbitkan sesuai prosedur berdasarkan dokumen yang saat itu dinilai sah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menyampaikan keprihatinan atas kasus ini dan meminta proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pemerintah pusat mendorong agar semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan masyarakat maupun aparatur sipil negara, diproses hukum tanpa pandang bulu. Kementerian Dalam Negeri juga akan mengevaluasi prosedur pelayanan administrasi kependudukan di seluruh daerah untuk mencegah kejadian serupa.
Saat ini, Polda Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan dan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan bayi-bayi yang telah dikirim ke luar negeri. Selain itu, sejumlah tersangka sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara beberapa orang lainnya masih dalam status DPO. Kasus ini menjadi sorotan nasional sebagai bentuk kejahatan terhadap anak yang sangat serius dan memerlukan tindakan cepat serta tegas dari aparat penegak hukum. ( Mulyadi )












