Ahok Siap Pimpin KPK, Tapi Ajukan Syarat Keras: Koruptor Harus Terancam Hukuman Mati

Dokumentasi LiputanKPK.com
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
‎Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjadi sorotan publik setelah menyatakan kesiapannya untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa, 01/09/2026.

‎Namun, kesiapan tersebut disertai syarat yang tergolong keras. Ahok menilai pemerintah bersama DPR perlu terlebih dahulu mengesahkan regulasi yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

‎Menurut Ahok, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme perampasan aset. Ia menilai para pelaku korupsi masih memiliki celah untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset dengan menggunakan nama pihak lain.

‎Karena itu, Ahok berpandangan bahwa dibutuhkan instrumen hukum yang jauh lebih tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

‎“Korupsi adalah musuh utama bangsa, dan hanya dengan aturan yang keras kita bisa benar-benar memberantasnya,” tegas Ahok.

‎Pernyataan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai seberapa jauh negara harus memberikan hukuman terhadap pelaku korupsi.

‎Di satu sisi, gagasan hukuman yang lebih berat mendapat dukungan dari pihak yang menilai korupsi telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan berdampak langsung kepada masyarakat.

‎Namun, di sisi lain, penerapan hukuman mati terhadap koruptor juga menuai penolakan. Sejumlah pihak mempertanyakan aspek hak asasi manusia (HAM), proporsionalitas hukuman, serta kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses penegakan hukum.

‎Wacana yang dilontarkan Ahok pun menempatkan kembali isu pemberantasan korupsi di tengah perhatian publik. Selain persoalan hukuman, efektivitas pencegahan, pengawasan, transparansi, serta kemampuan aparat penegak hukum membuktikan perkara secara akurat juga menjadi bagian penting dalam perang melawan korupsi.

‎Jika gagasan tersebut benar-benar masuk ke dalam agenda pembentukan regulasi, pemerintah dan DPR harus menghadapi perdebatan panjang mengenai batas kewenangan negara dalam memberikan hukuman paling berat kepada pelaku tindak pidana korupsi.

‎Pernyataan Ahok sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi isu yang membutuhkan keberanian politik, sekaligus kehati-hatian agar penegakan hukum tetap berjalan dengan prinsip keadilan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *