RUU Perampasan Aset Berlarut-Larut, Rakyat Curiga: DPR RI Serius Atau Setengah Hati?

Dokumentasi LiputanKPK.com
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
‎Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan keseriusan DPR RI dalam menyelesaikan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan. Selasa, 01/09/2026.

‎Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan alasan mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang cukup panjang.

‎Menurutnya, materi yang dibahas dalam RUU tersebut merupakan hal baru karena Indonesia sebelumnya belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perampasan aset.

‎Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai alasan tersebut semestinya tidak menjadi penghambat berkepanjangan bagi DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

‎“Sebenarnya DPR RI mau tidak? Serius tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset ini?” ujar salah satu warga Kota Bogor kepada wartawan.

‎Ia mengaku masyarakat sudah cukup lama menunggu adanya kepastian mengenai regulasi perampasan aset. Menurutnya, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang seharusnya menunjukkan keseriusan dalam membahas aturan yang dinilai memiliki kepentingan besar bagi pemberantasan korupsi.

‎“Rakyat sudah merasa kerjaan DPR RI ini sangat lambat dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset,” katanya.

‎Menurut warga tersebut, pembahasan undang-undang memang membutuhkan ketelitian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Namun, proses yang terlalu lama juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

‎Ia berharap DPR RI tidak hanya memberikan alasan mengenai kompleksitas materi RUU, tetapi juga menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik mengenai tahapan pembahasannya.

‎“Kalau memang serius, masyarakat ingin melihat prosesnya berjalan dan ada target yang jelas. Jangan sampai RUU ini terus dibahas tanpa kepastian kapan akan disahkan,” ujarnya.

‎RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya negara mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

‎Karena itu, masyarakat berharap DPR RI bersama pemerintah dapat segera menemukan titik temu dalam pembahasan RUU tersebut sehingga aturan yang dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi dapat segera memiliki kepastian hukum.

‎Publik pun kini menunggu apakah DPR RI benar-benar akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset atau kembali membiarkannya berjalan dalam proses legislasi yang panjang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *