Anggota Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku dan Barang Bukti Praktik Penambangan Minyak Ilegal di Desa Kaliberau

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

MUBA – Satuan Reskrim Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengamankan seorang warga beserta sejumlah barang bukti terkait dugaan kegiatan penambangan minyak bumi secara ilegal di wilayah Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026.

Kapolsek Bayung Lencir melaporkan bahwa kejadian bermula saat pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas pencurian minyak bumi di lokasi sumur minyak tua, tepatnya di Dusun RT 07 Desa Kaliberau. Sumur tersebut sebelumnya sudah dinonaktifkan dan ditutup oleh pihak kepolisian, namun diduga diaktifkan kembali dan dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Ipda Rolly Setiawan, S.H., sekitar pukul 01.00 WIB. Sesampainya di tempat, petugas menemukan adanya aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak mentah secara ilegal yang sedang berlangsung.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Ramadona Bin Yanto (37 tahun). Sementara itu, tiga orang rekannya lainnya sempat melarikan diri ke arah kebun saat melihat kedatangan petugas.

“Kami langsung melakukan pengamanan di lokasi dan menangkap satu orang pelaku yang sedang melakukan kegiatan ilegal tersebut. Beberapa rekannya sempat kabur dan saat ini masih dalam penelusuran,” ungkap keterangan laporan yang disampaikan kepada Kapolres Muba.

Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo, alat canting, 2 buah katrol, 2 buah tedmon, tameng, serta minyak mentah sebanyak kurang lebih 50 liter.

Proses penanganan kasus ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Aipda A.A Tambun, Aipda Doni, serta Kepala Desa Kaliberau, M. Sarwadi. Sampai saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), penyusunan laporan informasi, hingga penggelaran perkara di tingkat Polres Muba untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke kantor Polsek Bayung Lencir guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Muba dan jajaran terkait telah mendapatkan tembusan laporan ini untuk memantau perkembangan penyelidikan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap kegiatan penambangan atau pencurian minyak ilegal yang merugikan negara dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *