Aparat Penegak Hukum di Bitung Dinilai Gagal Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bitung, Media liputankpk.com — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah dilaporkan ke Polres Bitung sejak 4 Mei 2025. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/320/V/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT. Minggu, 6 Juli 2025.

Korban, RA, berasal dari keluarga dengan kondisi sosial yang rentan dan menjadi korban perlakuan tidak senonoh dari pamannya sendiri. Proses hukum terhadap pelaku terkesan jalan di tempat, dengan belum adanya penetapan tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum menunjukkan kejelasan.

Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual. Pasal 76D UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau memperdaya anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Ketua LSM Garda Timur Indonesia, Abdul Gafur Bawoel, menyuarakan kritik keras terhadap aparat penegak hukum, menilai pihak kepolisian membiarkan kasus ini berlalu tanpa kepastian yang tegas. Ia meminta Kapolres Bitung turun tangan langsung dan meminta evaluasi total terhadap Unit PPA hingga penyidik. Tegasnya,” Gafur Bawole

Sorotan tajam juga datang dari Ketua Ratu Prabu-08 Sulawesi Utara, Adrianto Kaiko, yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Ia menilai lambannya proses hukum menjadi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak di wilayah tersebut. Menurut Adrianto, Pasal 59 UU Perlindungan Anak mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Adrianto menambahkan bahwa Ratu Prabu-08 akan aktif mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap perlindungan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Ia memastikan bahwa para pelaku seperti ini tidak pantas dibiarkan bebas dan akan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang efektif dan perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual. Masyarakat Sulawesi Utara berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan terhadap Anak dari Tindak Kekerasan Seksual.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *