Morowali Utara, liputankpk.com — Dugaan praktik pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Morowali kembali mencuat dan memicu kekhawatiran serius. Temuan di lapangan pada Selasa, 8 April 2026, mengungkap adanya tumpukan kayu jenis komea batu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
Tim yang melakukan penelusuran di wilayah Taronggo menemukan sejumlah titik penyimpanan kayu yang diduga sengaja disembunyikan. Kayu-kayu itu disebut telah diolah oleh oknum tertentu sebelum kemudian didistribusikan keluar kawasan.
Sejumlah narasumber dari masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan hal baru. Mereka menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dengan pola yang terorganisir.
“Kayu dibawa keluar pakai kendaraan, lalu disimpan di kebun sawit sebelum dikirim. Ini sudah lama terjadi,” ujar salah satu narasumber.
Lebih jauh, narasumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang berperan sebagai “pelindung” atau backing dalam aktivitas tersebut. Bahkan, disebut-sebut terdapat oknum dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal yang diduga ikut membekingi jalur distribusi kayu hasil olahan dari kawasan cagar alam.
Namun demikian, informasi terkait dugaan keterlibatan oknum LSM tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Selain jalur darat, distribusi kayu juga diduga dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal feri. Informasi ini juga masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh tim.
Kondisi ini dinilai mengancam kelestarian kawasan Cagar Alam Morowali yang merupakan habitat penting bagi berbagai jenis satwa liar dilindungi. Jika tidak segera ditangani, kerusakan ekosistem dikhawatirkan akan semakin meluas dan berdampak jangka panjang.
Sorotan tajam turut diarahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah yang dinilai masyarakat belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Warga mempertanyakan mengapa penindakan terkesan hanya dilakukan saat isu ini ramai di media sosial, sementara aktivitas di lapangan disebut terus berlangsung.
“Kalau sudah viral baru ada gerakan. Tapi di lapangan tetap jalan,” ungkap sumber lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah terkait temuan tersebut maupun langkah konkret yang akan diambil.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan konservasi membutuhkan komitmen serius dan pengawasan yang konsisten dari semua pihak, tanpa pandang bulu.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi.
Laporan: M. Yamin/Kaperwil Sulteng












