Bahu Jalan Poros Minasatene Diduga Disalahgunakan untuk Gudang Rongsokan, Ujian Ketegasan Pemerintah Setempat
LiputanKPK.com. Minasatene, Pangkep – Bahu Jalan Poros Minasatene yang seharusnya difungsikan sebagai ruang keselamatan dan fasilitas darurat bagi pengguna jalan, kini berubah menjadi lokasi penumpukan rongsokan besi tua. Tumpukan besi bekas, potongan baja, rangka kendaraan, hingga material logam terlihat memenuhi sisi kiri dan kanan jalan utama tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat berlangsung terbuka dan nyaris tanpa pembatasan. Sejumlah material bahkan tampak mendekati badan jalan, sehingga berpotensi mempersempit ruang kendaraan yang melintas.
Warga sekitar menyebut kondisi ini bukan terjadi dalam hitungan hari, melainkan telah berlangsung cukup lama dan menjadi “pemandangan biasa” tanpa terlihat adanya penertiban tegas.
Bahu Jalan Kehilangan Fungsi Keselamatan
Secara regulasi, bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan yang diperuntukkan bagi keselamatan, keadaan darurat, serta mendukung kelancaran lalu lintas. Namun yang terjadi di Poros Minasatene menunjukkan adanya dugaan pergeseran fungsi menjadi area aktivitas komersial.
Sejumlah pengendara mengaku harus memperlambat kendaraan secara mendadak saat berpapasan dengan truk pengangkut besi yang parkir di bahu jalan. Pada jam sibuk, penyempitan ruang lalu lintas kerap memicu antrean kendaraan.
“Kalau malam hari lebih berbahaya. Tumpukan besi itu gelap dan tidak selalu terlihat jelas,” ujar seorang pengendara roda dua.
Selain parkir kendaraan berat, aktivitas bongkar muat juga dilakukan tanpa pengamanan memadai. Tidak terlihat rambu peringatan sementara, pembatas area kerja, maupun petugas pengatur lalu lintas di lokasi.
Dugaan Pelanggaran dan Sorotan Publik
Pemanfaatan bahu jalan untuk kepentingan usaha berpotensi melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum dan penggunaan ruang milik jalan. Namun hingga kini, belum tampak langkah penindakan terbuka dari aparat penegak Peraturan Daerah maupun pemerintah kecamatan.
Sorotan publik pun mengarah kepada Pemerintah Kecamatan Minasatene. Sejumlah warga mempertanyakan apakah usaha tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan, serta apakah terdapat rekomendasi resmi terkait pemanfaatan bahu jalan.
“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat bisa menilai ada pembiaran. Padahal lokasinya jelas terlihat di pinggir jalan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penataan atau penertiban langsung di lokasi.
Potensi Risiko Keselamatan dan Lingkungan
Secara teknis, keberadaan material logam berat di tepi jalan meningkatkan sejumlah risiko, antara lain:
Penyempitan ruang kendaraan yang berpotensi memicu kecelakaan
Potensi serpihan atau benda tajam tercecer ke badan jalan
Gangguan visibilitas, terutama pada malam hari
Risiko cedera bagi pejalan kaki
Selain itu, aktivitas rongsokan yang tidak tertata berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti serpihan karat, limbah logam, serta pencemaran di sekitar lokasi usaha.
Ujian Ketegasan dan Transparansi
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat kecamatan dan instansi terkait dalam menegakkan aturan secara adil dan konsisten. Penertiban bukan semata menghentikan aktivitas usaha, melainkan memastikan fungsi fasilitas umum tetap sesuai peruntukan dan keselamatan masyarakat tidak terabaikan.
Masyarakat berharap adanya:
Pemeriksaan izin usaha secara terbuka dan transparan
Penertiban pemanfaatan bahu jalan
Penataan ulang lokasi usaha agar tidak membahayakan pengguna jalan
Klarifikasi resmi dari Pemerintah Kecamatan Minasatene
Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pemerintah setempat akan semakin terkikis.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kecamatan Minasatene: akankah bertindak tegas demi keselamatan publik, atau persoalan ini kembali menjadi catatan tanpa penyelesaian?.”Tutupnya.
Penulis: Muh. Ilham Nur












