Liputan kpk.com
Oleh: Adi Pranyoto – Pemerhati Sosial Masyarakat
Di era digital saat ini, derasnya arus informasi di media sosial sering kali membuat masyarakat mudah terprovokasi tanpa melakukan klarifikasi. Hal ini sangat berbahaya, terlebih jika menyangkut lembaga sosial yang berperan besar seperti Himathera Indonesia.
Adi Pranyoto, pemerhati sosial masyarakat, menegaskan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. “Bermain media sosial yang baik bukan hanya sekadar konten. Setiap unggahan yang tidak benar bisa berimplikasi hukum dan merugikan banyak pihak. Bijaklah dalam melihat situasi sosial, karena salah langkah bisa berhadapan langsung dengan hukum,” ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, penyebaran berita bohong, fitnah, atau konten provokatif dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang:
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016:
Pasal 27 ayat (3): larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2): larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Pasal 45 ayat (3): ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
KUHP Pasal 310-311: terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Media sosial adalah ruang publik. Gunakan dengan tanggung jawab. Jangan sampai hanya karena ikut-ikutan, kita berurusan dengan aparat penegak hukum,” tambah Adi.
Lebih lanjut ia mengingatkan, lembaga sosial seperti Himathera Indonesia harus dipandang sebagai solusi bagi masyarakat, bukan bahan eksploitasi konten. Dukungan dari semua pihak akan memperkuat pelayanan sosial bagi Sahabat Jiwa yang membutuhkan.
“Bijaklah. Jangan hanya cepat jari, tapi lambat hati dan pikiran. Jangan biarkan jari kita menjerumuskan diri kita sendiri ke ranah hukum,” pungkasnya.”
Liputan kpk.com
MS












