CV Solusi Klik Gugat Universitas Hasanuddin atas Dugaan Manipulasi Lelang Mini Kompetisi dan Indikasi Korupsi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

CV Solusi Klik Gugat Universitas Hasanuddin atas Dugaan Manipulasi Lelang Mini Kompetisi dan Indikasi Korupsi

LiputanKPK.com. Makassar, 8 Oktober 2025 — CV Solusi Klik resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Universitas Hasanuddin (Unhas) ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini terkait dugaan manipulasi dalam proses lelang mini kompetisi yang dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Gugatan tersebut diajukan oleh Direktur Utama CV Solusi Klik, Linggom Nainggolan, yang didampingi oleh dua firma hukum ternama, yakni Kantor Hukum Citra Celebes Law pimpinan Arwin H.R., S.H., serta Kantor Hukum Al Fatih Justitia yang dipimpin oleh Resnadhy, S.H.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan, sengketa bermula dari adanya penambahan syarat kualifikasi baru oleh panitia lelang setelah masa penawaran resmi ditutup. Menurut Arwin H.R., tindakan tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang secara tegas melarang perubahan atau penambahan syarat setelah batas waktu penawaran berakhir.

“Penambahan syarat secara sepihak ini tidak hanya merugikan klien kami yang telah memenuhi seluruh persyaratan awal dan memberikan penawaran harga terendah, tetapi juga bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara,” ujar Arwin.

Metode lelang mini kompetisi seharusnya memberikan kesempatan kepada penawar dengan harga terendah dan kualifikasi lengkap untuk memenangkan proses pengadaan. Namun dalam kasus ini, panitia diduga memilih peserta dengan penawaran lebih tinggi dengan alasan memenuhi syarat tambahan yang ditetapkan secara sepihak.

Resnadhy menegaskan, jika terbukti terdapat pemilihan pemenang tanpa dasar hukum yang sah, hal ini dapat menimbulkan kerugian negara dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Lelang mini kompetisi adalah instrumen untuk menjamin efisiensi dan transparansi anggaran negara. Apabila pejabat publik memanipulasi proses ini untuk keuntungan tertentu, kami akan mendorong penegakan hukum yang tegas,” tambah Resnadhy.

Gugatan ini menjadi perhatian khusus karena berhadapan dengan puluhan kuasa hukum dari pihak Universitas Hasanuddin. Meski demikian, tim penggugat optimistis dapat membuktikan adanya pelanggaran prosedural dan substansial.

“Kami tidak hanya memperjuangkan kemenangan dalam lelang, tapi juga menegakkan prinsip keadilan dan pencegahan praktik korupsi dalam pengadaan publik di institusi pendidikan,” kata Arwin H.R.

Apabila proses hukum membuktikan kerugian keuangan negara, tim penggugat menyatakan siap melanjutkan laporan ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaksi: Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *