Aceh Singkil, | LipilutanKPK.com ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara serius mengawal implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Komitmen ini ditegaskan dalam sebuah rapat sosialisasi penting yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon SH., di Ruang Op Room Kantor Bupati pada Rabu pagi, 8 Oktober 2025. Pertemuan ini menandai langkah strategis daerah dalam mewujudkan ekonomi hijau yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran penting seperti Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan dari lima perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Perkasa. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan regulasi ini dapat berjalan optimal.
Komitmen Bupati: Kesejahteraan Petani dan Hubungan Harmonis Perusahaan-Masyarakat
Dalam pidatonya yang lugas, Bupati H. Safriadi Oyon SH. menekankan bahwa Permentan Nomor 18 Tahun 2021 bukan sekadar regulasi biasa, melainkan instrumen vital untuk menciptakan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh Singkil. “Peraturan ini secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% dari total luas area yang disahkan,” ujar Bupati.
Beliau melanjutkan, alokasi 20% ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat. Bupati optimis bahwa Aceh Singkil, dengan potensi besar di sektor kelapa sawit, karet, dan komoditas unggulan lainnya, dapat mengelola sumber daya ini secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah menyambut baik kebijakan ini sebagai “peluang emas” untuk:
1. Memberdayakan masyarakat lokal, khususnya petani dan pekebun kecil, agar memiliki akses terhadap lahan produktif.
2. Meningkatkan ekonomi pedesaan melalui kepemilikan dan pengelolaan kebun yang sah dan produktif.
3. Membangun kemitraan sinergis antara perusahaan perkebunan dan masyarakat dalam semangat gotong royong dan tanggung jawab sosial.
“Ke depan, kami menargetkan implementasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021 ini menjadi motor penggerak ekonomi hijau daerah,” tegas Bupati. Ini berarti pembangunan kebun masyarakat harus memperhatikan prinsip keberlanjutan, pengelolaan lingkungan yang bijak, penerapan teknologi modern, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pertanian.
Bupati menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk mengawal Permentan ini secara konsisten, memastikan masyarakat memperoleh manfaat langsung, serta menegakkan keadilan dan keterbukaan dalam setiap proses fasilitasi pembangunan kebun. Beliau juga mengajak seluruh pihak – perusahaan, lembaga perbankan, akademisi, dan masyarakat sipil – untuk berkontribusi aktif mewujudkan cita-cita besar Aceh Singkil yang mandiri dan lestari melalui pertanian yang maju, adil, dan pro-rakyat.
Peran Sentral Permentan 18/2021 dalam Perizinan Berbasis Risiko
Sosialisasi ini juga diperkaya dengan paparan dari Togu Rudianto Saragih SH., MH., Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, yang meskipun berhalangan hadir secara fisik dan menyampaikan permohonan maaf, namun tetap memberikan materi secara daring. Beliau menjelaskan bahwa Permentan 18/2021 merupakan turunan penting dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar ini berawal dari PP Nomor 5 Tahun 2021, yang kemudian diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Pertanian,” jelas Togu Rudianto Saragih. Dia menekankan bahwa perizinan usaha perkebunan di atas 25 hektar termasuk kategori risiko tinggi, yang memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang melalui verifikasi ketat. Seluruh proses perizinan saat ini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Syarat dan Kewajiban Perusahaan: Membangun Kebun Rakyat yang Produktif
Lebih lanjut, Togu Rudianto Saragih menguraikan persyaratan dan kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang diatur dalam regulasi terbaru:
Rencana Kerja Pembangunan Kebun: Perusahaan wajib memiliki rencana kerja pembangunan kebun, termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sistem Pengendalian: Perusahaan harus memiliki SDM, sarana, dan sistem untuk pengelolaan lahan berkelanjutan, termasuk pengendalian kebakaran.Persetujuan Masyarakat Hukum Adat: Untuk lahan yang berada di atas tanah ulayat, persetujuan masyarakat hukum adat adalah keharusan.
Kesepakatan dengan Masyarakat: Harus ada kesepakatan jelas antara perusahaan dan masyarakat mengenai aktivitas usaha dan batas wilayah kerja.
Ketersediaan Fasilitasi: Perusahaan wajib menunjukkan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, lengkap dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan.
Definisi Fasilitasi: Permentan 18/2021 Pasal 1 angka 5 mendefinisikan fasilitasi pembangunan kebun sebagai tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan, kemudahan akses pembiayaan, pengetahuan, dan teknik budidaya hingga tanaman menghasilkan, demi kesejahteraan masyarakat.
Togu Rudianto Saragih juga menekankan bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar harus dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan. Ini termasuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencegah Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta melaporkan kegiatan usaha secara periodik melalui sistem informasi perizinan perkebunan.
Kemitraan Usaha Perkebunan: Saling Menguntungkan dan Berkelanjutan
Konsep kemitraan usaha perkebunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 2014, adalah upaya pemberdayaan yang saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, menguatkan, dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar. Bentuk kemitraan ini dapat berupa penyediaan sarana produksi, pengolahan, pemasaran, kepemilikan saham, hingga jasa pendukung lainnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh dan semangat yang sama bagi seluruh peserta untuk mengimplementasikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 secara nyata di lapangan. Ini merupakan langkah awal yang krusial menuju transformasi ekonomi pedesaan di Aceh Singkil, berbasis pertanian rakyat yang maju, adil, dan berkelanjutan.












