Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,Liputankpk.com – Sembilan mantan karyawan PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP) mengaku hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran hak pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menyebut proses penantian tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan tanpa kejelasan.
Keluhan itu disampaikan pada Selasa (30/6/2026). Para mantan karyawan yang terdiri dari Sa’dilah, Siti Dahlia, Abdul Khadir, Jumiati, Suyatno, Yatem, Rohemah, Diana, dan Wasiman berharap manajemen perusahaan, melalui pihak direksi maupun perwakilannya, segera menyelesaikan kewajiban yang menurut mereka telah disepakati.
Sa’dilah, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kumai Seberang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya sangat berharap adanya kepastian dari perusahaan.
“Kami sudah menunggu selama kurang lebih delapan bulan. Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pembayaran uang pesangon. Kami berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya dan menyelesaikan hak-hak kami sesuai perjanjian,” ujar Sa’dilah mewakili para mantan karyawan.
Para mantan karyawan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui komunikasi antara kedua belah pihak, sehingga hak pekerja dapat dipenuhi tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.
Secara hukum, hak pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP), termasuk pihak direksi yang disebutkan dalam keluhan para mantan karyawan, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












