
**TANGERANG** – Penutupan akses Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB memicu pertanyaan dari masyarakat dan awak media. Sejumlah petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) terlihat menjaga portal yang menghalangi kendaraan melintas.
Tim investigasi **LiputanKPK.com** yang berada di lokasi mencoba meminta penjelasan kepada petugas mengenai dasar hukum penutupan jalan tersebut.
Saat ditanya alasan penutupan jalan, petugas mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan tidak dapat menjelaskan dasar kebijakan tersebut.
Ketika diminta menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, petugas menyatakan tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Mereka hanya mengaku menerima jadwal penugasan.
Petugas juga menyebut perintah berasal dari seorang atasan berinisial **HR**, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen penugasan ataupun menghadirkan penanggung jawab lapangan untuk memberikan keterangan kepada media.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan tugas aparat di lapangan, terutama karena penutupan jalan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
Menurut hasil pengamatan di lokasi, sejumlah pengendara harus memutar arah akibat akses jalan ditutup. Sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui alasan penutupan karena tidak terdapat papan informasi maupun petugas yang memberikan penjelasan.
Secara administratif, tindakan pemerintah yang membatasi akses publik semestinya memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, keberadaan surat penugasan, dasar kebijakan, maupun pejabat yang bertanggung jawab menjadi aspek penting untuk menjamin akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua PKWI: “Audit dan Klarifikasi Harus Dilakukan”
Ketua PKWI menilai peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
> “Jika seluruh prosedur sudah dipenuhi, sampaikan kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, lakukan pembinaan atau penindakan sesuai aturan. Akuntabilitas aparat pemerintah tidak boleh diabaikan.”
> “Jika memang ada Surat Perintah Tugas, tunjukkan sesuai mekanisme yang berlaku atau jelaskan siapa pejabat yang berwenang memberikan klarifikasi. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai muncul kesan aparat bekerja tanpa akuntabilitas karena hal itu justru menurunkan kepercayaan masyarakat.”
Ia juga mendorong Inspektorat Kota Tangerang melakukan pemeriksaan administratif terhadap dasar penugasan dan mekanisme penutupan jalan, serta meminta Satpol PP dan Dishub memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan tersebut.
Hingga berita ini disusun, **LiputanKPK.com** masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang guna memperoleh penjelasan serta keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
(ALFRIT.T)












