Liputan KPK.Com ,Aceh ________________ Kabupaten Aceh Tamiang, dugaan pelepasan eks HGU PT Darma Agung, diperkuat dengan temuan pembayaran pajak di Badan Pengelola Kauangan Daerah, atas nama H.M.David ,SE dengan objek tanah berjumlah 77,395 (M2) di Kampung (Desa) Bukit Rata, Jum’at (30 Januari 2026).
Dari informasi yang di gali Media Liputan KPK.Com, ke beberapa sumber baik masyarakat sekitar Eks HGU dan ke kantor kampung, menemukan fakta yang akurat .
Salah seorang warga dusun melati, kampung bukit rata Mumun (68) mengatakan kepada media Liputan KPK.Com.
“ Saya tinggal di sekitaran areal HGU kebun sawit ini mulai tahun 1958, dan saya pernah dengar bahwa kebun ini mau dilepaskan beberapa hektar untuk kebun masyarakat, tetapi setelah isu itu naik kemasyarakatan berita nya pun mengendap sampai sekarang, dan ada warga juga yang mendapat kan hibah tanah dari areal HGU tersebut, yaitu Almarhum Dimin,” terang Mumun .
Media Liputan KPK.Com pun mengali kebenaran informasi itu dengan mendatangi salah satu perangkat kampung, yang mengatakan pada awak media.
“ Saya ikut mengurus surat keterangan ahli waris atas nama itu bang, dan dasar surat pelepasan HGU, yang di lepaskan oleh PT Darma Agung Kemasyarakat bang, tetapi keterangan ahli waris masyarakat sudah dibayar katanya bang, jadi kami hanya membuat surat ahli waris yang dia ajukan bang,” terang salah satu perangkat kampung.
Dari beberapa informasi yang dihimpun Media Liputan KPK.Com, diatas sinkron dengan data yang didapat dari salah satu sumber yang berkompeten sekarang terhadap HGU tersebut, yang tidak bersedia disebutkan nama nya guna melindungi privasi sumber, dan ia memberikan data ke media “ pada saat pengukuran perpanjangan HGU PT Darma Agung, pada tahun 2017 ,ada beberapa areal yang di bebaskan untuk kepentingan umum, yaitu :
1. Pelepasan HGU PT Darma Agung untuk Kebun Masyarakat seluas,10,66 hektar.
2. Pelepasan HGU PT Darma Agung untuk Yayasan seluas10 hektar
3, Pelepasan HGU PT Darma Agung atas tanah PJKA dan Pertamina seluas 3,58 hektar
4. Pelepasan HGU PT Darma Agung untuk Kuburan seluas 0,3 hektar
5. Pelepasan HGU PT Darma Agung untuk Kebun Jagung Kodim dan Gedung Bongkar Muat seluas 5,85 hektar.
Ini yang ada data pelepasan nya sama kami bang,” ungkap nya .
Dari hasil penelusuran media Liputan KPK.Com ini, diharapkan para pihak yang memiliki kewajiban untuk menegakan amanah undang undang agar serius menindak lanjuti temuan ini, guna nya agar mafia mafia tanah negara yang bertopengkan HGU bisa musnah di bumi muda sedia yang kita cintai ini.
(Kaprewil Aceh)












